PT Pertamina Patra Niaga JBT dan Dinas Perdagangan siidak pangkalan LPG 3 kg di Semarang
Semarang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dalam rangka memastikan ketersediaan LPG 3 kg untuk masyarakat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Kota Semarang, pada Hari Jumat (13/09).
"Kami memastikan dan memonitor kondisi lapangan terkait dengan ketersediaan LPG 3 kg di lapangan dan memastikan pangkalan menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengahc Aribawa.
Aribawa menjelaskan sidak lapangan juga untuk memastikan pangkalan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta pencatatan digital untuk pangkalan melalui sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Aplikasi MAP ini untuk mempermudah pangkalan melakukan pendataan secara digital siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang Siti Arkunah mengapresiasi kepada Pertamina Patra Niaga JBT serta Hiswana Migas yang ikut turun langsung untuk melakukan pengecekan penyaluran distribusi LPG 3 kg.
"Pada dasarnya, kami bersama tim Pertamian Patra Niaga JBT rutin melaksanakan kunjungan lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, minimal satu kali dalam satu bulan. Alhamdulillah selama melakukan pengecekan, penyaluran LPG 3 kg di Kota Semarang aman dan lancar," kata Siti Arkunah.
Salah satu pangkalan LPG 3 kg yang dikunjungi, R. Suyut Santosa mengatakan selama ini stok LPG 3 kg aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
"Stok LPG 3 kg tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan yang membeli hampir semuanya adalah konsumen rumah tangga," katanya.
Terdapat lima pangkalan dan satu warung makan di Kecamatan Ngaliyan, serta dua pangkalan di Kecamatan Semarang Utara yang ditinjau langsung oleh Pertamina Patra Niaga JBT bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
EGM Regional JBT Pertamina Patra Niaga bersama tim internal juga melanjutkan sidak ke tiga pangkalan, tiga warung makan, serta dua usaha mikro di Kecamatan Semarang Timur.
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 540/20 tahun 2024 adalah Rp18.000 per tabung. Sebelumnya Rp15.500 per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 541/15 tahun 2015.
HET yang ditetapkan Gubernur tersebut merupakan HET di tingkat pangkalan, bukan di tingkat pengecer, toko, atau warung kelontong non-pangkalan. Identitas pangkalan resmi adalah ada papan nama pangkalan LPG 3 kg.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Sesuai surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
"Pertamina Patra Niaga termasuk Regional Jawa Bagian Tengah terus berkomitmen untuk memastikan kelancaran penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Saat ini, kami beserta seluruh tim di masing-masing kota dan kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing wilayah dan hiswana turun ke lapangan untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan HET yang berlaku. Semoga dengan kegiatan ini, penyaluran LPG 3 kg bisa terkendali ," tutup Aribawa.
"Kami memastikan dan memonitor kondisi lapangan terkait dengan ketersediaan LPG 3 kg di lapangan dan memastikan pangkalan menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengahc Aribawa.
Aribawa menjelaskan sidak lapangan juga untuk memastikan pangkalan mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta pencatatan digital untuk pangkalan melalui sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Aplikasi MAP ini untuk mempermudah pangkalan melakukan pendataan secara digital siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang Siti Arkunah mengapresiasi kepada Pertamina Patra Niaga JBT serta Hiswana Migas yang ikut turun langsung untuk melakukan pengecekan penyaluran distribusi LPG 3 kg.
"Pada dasarnya, kami bersama tim Pertamian Patra Niaga JBT rutin melaksanakan kunjungan lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, minimal satu kali dalam satu bulan. Alhamdulillah selama melakukan pengecekan, penyaluran LPG 3 kg di Kota Semarang aman dan lancar," kata Siti Arkunah.
Salah satu pangkalan LPG 3 kg yang dikunjungi, R. Suyut Santosa mengatakan selama ini stok LPG 3 kg aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
"Stok LPG 3 kg tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar dan yang membeli hampir semuanya adalah konsumen rumah tangga," katanya.
Terdapat lima pangkalan dan satu warung makan di Kecamatan Ngaliyan, serta dua pangkalan di Kecamatan Semarang Utara yang ditinjau langsung oleh Pertamina Patra Niaga JBT bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
EGM Regional JBT Pertamina Patra Niaga bersama tim internal juga melanjutkan sidak ke tiga pangkalan, tiga warung makan, serta dua usaha mikro di Kecamatan Semarang Timur.
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 540/20 tahun 2024 adalah Rp18.000 per tabung. Sebelumnya Rp15.500 per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 541/15 tahun 2015.
HET yang ditetapkan Gubernur tersebut merupakan HET di tingkat pangkalan, bukan di tingkat pengecer, toko, atau warung kelontong non-pangkalan. Identitas pangkalan resmi adalah ada papan nama pangkalan LPG 3 kg.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Sesuai surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
"Pertamina Patra Niaga termasuk Regional Jawa Bagian Tengah terus berkomitmen untuk memastikan kelancaran penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Saat ini, kami beserta seluruh tim di masing-masing kota dan kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing wilayah dan hiswana turun ke lapangan untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan HET yang berlaku. Semoga dengan kegiatan ini, penyaluran LPG 3 kg bisa terkendali ," tutup Aribawa.