Anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2024-2029 dilantik
Purwokerto (ANTARA) - Sebanyak anggota 50 anggota DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024-2024 secara resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Rudy Ruswoyo.
Pelantikan anggota legislatif hasil Pemilu 2024 itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Banyumas dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 di gedung baru DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2019-2024, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan fungsi-fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi atau pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, pihaknya bersama-sama dengan Bupati Banyumas telah membentuk perda sebanyak 79 peraturan daerah dan masih sekitar empat raperda dalam proses evaluasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
"Jadi total sebanyak 83 perda yang sudah kami bahas," katanya.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, kata dia, pihaknya bersama-sama Bupati Banyumas telah membahas anggaran pendapatan dan belanja secara komprehensif dengan memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menurut dia, pihaknya bersyukur karena Perda tentang APBD Kabupaten Banyumas setiap tahunnya selalu tepat waktu dan tidak pernah terlambat.
Terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, dia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda dan peraturan bupati serta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah
"Pengawasan ini, kami lakukan melalui rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah atau OPD terkait, melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah pemilihan, rapat dengar pendapat umum, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat," katanya.
Selain itu, kata Budhi, pihaknya juga terus berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, serta hak-hak demokrasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 Subagyo menyampaikan selamat dan sukses kepada anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 yang baru mengucapkan sumpah dan janjinya.
"Semoga dapat melanjutkan perjuangan bapak dan ibu anggota DPRD yang telah purna tugas demi kemajuan Kabupaten Banyumas yang kita cintai bersama. Untuk bapak ibu anggota DPRD yang baru saja purna tugas, kami doakan selalu diberikan kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan serta sukses berkarya di lain tempat," katanya.
Kendati hanya sebagai pimpinan sementara, dia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan dua hal yang harus dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik.
Pertama, kata dia, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," katanya.
Kedua, kata dia, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.
Menurut dia, hal itu tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Ia mengatakan kondisi tersebut tentunya menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
"Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," katanya,
Baca juga: 25 anggota DPRD Kota Magelang periode 2024-2029 ucapkan sumpah janji
Pelantikan anggota legislatif hasil Pemilu 2024 itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Banyumas dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 di gedung baru DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2019-2024, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan fungsi-fungsi DPRD, yaitu fungsi legislasi atau pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, pihaknya bersama-sama dengan Bupati Banyumas telah membentuk perda sebanyak 79 peraturan daerah dan masih sekitar empat raperda dalam proses evaluasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
"Jadi total sebanyak 83 perda yang sudah kami bahas," katanya.
Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, kata dia, pihaknya bersama-sama Bupati Banyumas telah membahas anggaran pendapatan dan belanja secara komprehensif dengan memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menurut dia, pihaknya bersyukur karena Perda tentang APBD Kabupaten Banyumas setiap tahunnya selalu tepat waktu dan tidak pernah terlambat.
Terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, dia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda dan peraturan bupati serta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah
"Pengawasan ini, kami lakukan melalui rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah atau OPD terkait, melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah pemilihan, rapat dengar pendapat umum, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat," katanya.
Selain itu, kata Budhi, pihaknya juga terus berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Banyumas dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, serta hak-hak demokrasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 Subagyo menyampaikan selamat dan sukses kepada anggota DPRD Kabupaten Banyumas Masa Jabatan 2024-2029 yang baru mengucapkan sumpah dan janjinya.
"Semoga dapat melanjutkan perjuangan bapak dan ibu anggota DPRD yang telah purna tugas demi kemajuan Kabupaten Banyumas yang kita cintai bersama. Untuk bapak ibu anggota DPRD yang baru saja purna tugas, kami doakan selalu diberikan kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan serta sukses berkarya di lain tempat," katanya.
Kendati hanya sebagai pimpinan sementara, dia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan dua hal yang harus dicermati oleh anggota DPRD yang baru dilantik.
Pertama, kata dia, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
"Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," katanya.
Kedua, kata dia, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.
Menurut dia, hal itu tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Ia mengatakan kondisi tersebut tentunya menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
"Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Di samping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya," katanya,
Baca juga: 25 anggota DPRD Kota Magelang periode 2024-2029 ucapkan sumpah janji