Kemenkumham Jateng sosialisasikan kearsipan dan penggunaan Aplikasi Srikandi
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar sosialisasi pedoman petunjuk teknis kearsipan dan implementasi penggunaan Aplikasi Srikandi dalam upaya meningkatkan pengelolaan kearsipan, pada Rabu (5/6) di Aula Kresna Basudewa.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Anton E. Wardhana membuka jalannya kegiatan. Ia menjelaskan seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah harus menyadari betapa vitalnya pengelolaan pengelolaan kearsipan.
"Keberhasilan setiap organisasi tidak terlepas dari peran kunci arsip yang menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tata kelola kearsipan menjadi pondasi yang mendukung produktivitas, dan efisiensi organisasi," kata Anton.
Petunjuk teknis yang akan disosialisasikan, katanya, adalah panduan penting yang akan membantu dalam mengelola arsip dinamis dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga nilai pengawasan akan lebih maksimal.
Selanjutnya, dirinya menjabarkan mengenai Aplikasi Srikandi yakni sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan arsip.
“Aplikasi ini akan membantu kita dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, memperkuat keamanan dan aksesibilitas arsip, serta mendukung kepatuhan regulasi. Segera lakukan pembaharuan dokumen arsip vital dan permanen pada aplikasi e-arsip sebagai bentuk penyelamatan informasi dan fisik arsip. Jajaran Unit Pelaksana Teknis mengusulkan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA),” tegasnya.
Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono menyampaikan laporan kegiatan dengan menjelaskan aspek penggelolaan kearsipan yang akan dibahas adalah tata kelola kearsipan sesuai dengan regulasi yang ada sebagaimana telah dikeluarkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Nomor SEK9.OT.02.02 TAHUN 2023; Pengelolaan kearsipan melalui (E-arsip), aplikasi Srikandi; Pengoperasian penggunaan Aplikasi Srikandi.
Menkumham Yasonna H. Laoly pada satu kesempatan mengatakan jika kemampuan dalam menyajikan kecepatan berbasis teknologi informasi, akurasi data, kekuatan sistem dan jaringan untuk saat ini benar-benar diuji.
Kegiatan sosialisasi dengan mengundang narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Peserta berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian pada UPT Se Jawa Tengah, serta Pelaksana dari Kanwil Jateng. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kasubag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga Meivita Dewi W dan pegawai Subagwai TU & RT.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Anton E. Wardhana membuka jalannya kegiatan. Ia menjelaskan seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah harus menyadari betapa vitalnya pengelolaan pengelolaan kearsipan.
"Keberhasilan setiap organisasi tidak terlepas dari peran kunci arsip yang menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, tata kelola kearsipan menjadi pondasi yang mendukung produktivitas, dan efisiensi organisasi," kata Anton.
Petunjuk teknis yang akan disosialisasikan, katanya, adalah panduan penting yang akan membantu dalam mengelola arsip dinamis dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga nilai pengawasan akan lebih maksimal.
Selanjutnya, dirinya menjabarkan mengenai Aplikasi Srikandi yakni sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan arsip.
“Aplikasi ini akan membantu kita dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, memperkuat keamanan dan aksesibilitas arsip, serta mendukung kepatuhan regulasi. Segera lakukan pembaharuan dokumen arsip vital dan permanen pada aplikasi e-arsip sebagai bentuk penyelamatan informasi dan fisik arsip. Jajaran Unit Pelaksana Teknis mengusulkan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA),” tegasnya.
Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono menyampaikan laporan kegiatan dengan menjelaskan aspek penggelolaan kearsipan yang akan dibahas adalah tata kelola kearsipan sesuai dengan regulasi yang ada sebagaimana telah dikeluarkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis Nomor SEK9.OT.02.02 TAHUN 2023; Pengelolaan kearsipan melalui (E-arsip), aplikasi Srikandi; Pengoperasian penggunaan Aplikasi Srikandi.
Menkumham Yasonna H. Laoly pada satu kesempatan mengatakan jika kemampuan dalam menyajikan kecepatan berbasis teknologi informasi, akurasi data, kekuatan sistem dan jaringan untuk saat ini benar-benar diuji.
Kegiatan sosialisasi dengan mengundang narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Peserta berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian pada UPT Se Jawa Tengah, serta Pelaksana dari Kanwil Jateng. Turut hadir pada kesempatan tersebut Kasubag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga Meivita Dewi W dan pegawai Subagwai TU & RT.