Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kinerja bagi 11.000-an aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Senin, berharap, pembayaran THR bagi ASN tersebut mampu mendongkrak perekonomian di Kota Atlas.
"Kami berharap agar THR ini menjadi pengungkit atau stimulan bagi ekonomi Kota Semarang. Karena dengan pembayaran THR nantinya ASN akan membelanjakan uang THR guna membeli kebutuhan jelang Lebaran dan khususnya mengalir ke sejumlah UMKM di Kota Semarang," kata Ita, sapaan akrabnya.
Pembayaran THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024.
Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Di samping untuk dibelanjakan kepada UMKM, Ita berharap agar jajarannya memanfaatkan THR tersebut untuk sedekah dan beramal selama bulan Ramadhan.
"Karena ini bulan yang mulia, saya berharap pula pada rekan-rekan Pemkot Semarang untuk berbagi dengan saudara-saudara yang membutuhkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Tuning Sunarningsih juga berharap dengan pembayaran THR tersebut membuat ekonomi Kota Semarang semakin menggeliat.
"Harapannya lebih menggeliatkan sektor ekonomi UMKM yang ada di Kota Semarang. Semoga dengan adanya THR ini bisa menggeliatkan perekonomian, baik itu UMKM, penjual di pasar-pasar tradisional, semua harapannya bisa menggeliat," katanya.
Menurut dia, pembayaran THR telah mengikuti ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah, SE Kemendagri, serta ditindaklanjuti dengan Perwal Kota Semarang Nomor 10 tahun 2024 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
"Sehingga untuk ASN, baik PNS maupun PPPK seluruh Kota Semarang yang jumlahnya sekitar 11 ribuan orang lebih itu nanti akan memperoleh haknya sesuai dengan yang telah diatur dalam PP Nomor 14 maupun SE Mendagri tersebut," katanya.
Karena itu, Tuning memastikan Pemkot Semarang akan segera merampungkan persiapan dan proses administratifnya untuk memastikan seluruh ASN dapat segera menerima haknya menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca juga: THR dibayarkan paling lambat 4 April 2024
Berita Terkait
Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Jumat, 19 April 2024 8:25 Wib
Disnaker Kudus selesaikan pengaduan pekerja soal THR
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Mayoritas perusahaan di Kudus patuhi kewajiban laporkan pembayaran THR
Senin, 15 April 2024 5:19 Wib
53 perusahaan di Temanggung telah melaporkan pemberian THR
Kamis, 4 April 2024 15:32 Wib
Pemkot Pekalongan : 16 perusahaan belum laporkan pemberian THR
Rabu, 3 April 2024 22:27 Wib
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib
Pemkab Kudus siapkan posko pengaduan THR
Senin, 1 April 2024 20:39 Wib