Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan tradisi Guyang Cekathak yang merupakan tradisi membasuh cekathak atau pelana kuda peninggalan Sunan Muria yang ada di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
"Usulan tersebut sudah kami ajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada akhir Desember 2023," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan pengajuan WBTB ini merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP nomor 87 tahun 2021.
Tradisi turun temurun ini, biasanya digelar saat puncak musim kemarau atau pada Jumat wage sebagai bentuk rasa syukur dan ikhtiar agar diturunkan hujan.
Untuk bisa diusulkan sebagai WBTB, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya, tradisi atau budaya tersebut sudah berusia minimal 50 tahun atau dua generasi. Kemudian tradisi dan budaya tersebut juga harus berjalan rutin setiap tahunnya.
Selain itu, berjalannya tradisi atau budaya yang diajukan WBTB ini juga harus dinaungi oleh lembaga, organisasi ataupun komunitas.
"Kami juga sudah menyertakan dokumentasi foto, video, deskripsi hingga data nara sumber di tradisi Guyang Cekathak dalam pengusulannya," ujarnya.
Ia memastikan bahwa tradisi Guyang Cekathak yang diajukan sebagai WBTB ini, merupakan salah satu tradisi di Kudus yang selama ini masih berjalan rutin setiap tahunnya.
"Masyarakat desa, pedagang, hingga ojek wisata pun sangat antusias mengikuti tradisi ini," ujarnya.
Bahkan, kata dia, tak jarang wisatawan ataupun peziarah yang datang, juga menyempatkan waktu untuk turut serta mengikuti prosesi berjalannya tradisi ini.
Pengajuan Guyang Cekathak sebagai WBTB ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Kudus melalui Disbudpar agar masyarakat semakin semangat dalam melestarikan tradisi yang ada.
"Ketika tradisi dilestarikan dan dijaga dengan baik, tentu akan membuat kesejahteraan meningkat lewat semakin banyaknya ketertarikan wisatawan untuk berkunjung," ujarnya.
Di Kabupaten Kudus sendiri hingga saat ini terdapat enam tradisi dan budaya di Kudus yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan Kudus, Jamasan Pusaka Keris Cintoko, Barongan Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, hingga Jenang Kudus.*
Baca juga: Pemkab Kudus perbaiki delapan pasar tradisional