Pemkot Pekalongan - Bea Cukai gencar operasi peredaran rokok ilegal
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Tegal gencar operasi peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai sekaligus mengamankan ratusan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa operasi gabungan ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dan Bea Cukai Tegal dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
"Kami mencoba menyisir dan menelusuri kebenaran penjualan rokok ilegal. Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Eko Kristijanto mengatakan kegiatan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah.
Adapun ratusan rokok ilegal tersebut disita karena didapati pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan jumlah isi batang pada kemasan rokok tersebut.
"Hasil temuan itu selanjutnya akan dilaporkan sesuai SOP yang ada, untuk kemudian dimusnahkan. Tim gabungan ini akan terus menyisir peredaran rokok ilegal agar daerah ini bisa kembali nihil rokok ilegal." katanya.
Ia mengimbau para pedagang maupun masyarakat ketika ada penjual yang menawarkan merek rokok baru yang dijual murah di pasaran agar mengecek terlebih dahulu apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum.
"Kemudian teliti pita cukai tersebut apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya. Jika ada indikasi meragukan dan mencurigakan bisa langsung lapor pada instansi berwenang seperti satpol maupun bea cukai," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan Sriyana di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa operasi gabungan ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dan Bea Cukai Tegal dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
"Kami mencoba menyisir dan menelusuri kebenaran penjualan rokok ilegal. Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Eko Kristijanto mengatakan kegiatan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah.
Adapun ratusan rokok ilegal tersebut disita karena didapati pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan jumlah isi batang pada kemasan rokok tersebut.
"Hasil temuan itu selanjutnya akan dilaporkan sesuai SOP yang ada, untuk kemudian dimusnahkan. Tim gabungan ini akan terus menyisir peredaran rokok ilegal agar daerah ini bisa kembali nihil rokok ilegal." katanya.
Ia mengimbau para pedagang maupun masyarakat ketika ada penjual yang menawarkan merek rokok baru yang dijual murah di pasaran agar mengecek terlebih dahulu apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum.
"Kemudian teliti pita cukai tersebut apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya. Jika ada indikasi meragukan dan mencurigakan bisa langsung lapor pada instansi berwenang seperti satpol maupun bea cukai," katanya.