Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) telah menerima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari setidaknya 16 pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Atlas sepanjang 2023.
Kepala Disperkim Kota Semarang Yudi Wibowo di Semarang, Rabu, PSU yang diserahkan berupa taman, jalan, saluran, sarana peribadatan, penerangan jalan umum, sarana olahraga, dan sarana umum lainnya.
Dengan penerimaan PSU dari pengembang perumahan seluas 423.886 meter persegi itu, kata dia, Pemkot Semarang mendapatkan total perolehan aset senilai Rp613 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pengembang perumahan memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6/2015, dan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 7/2021.
Menurut dia, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industri.
"Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen," katanya.
Untuk sarana tempat pemakaman umum, kata dia, pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan.
Ia mengatakan pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana tempat pemakaman umum di dalam atau di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan.
Sosialisasi dan pendampingan terus dilakukan Disperkim Kota Semarang kepada pengembang perumahan untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Semarang.
"Percepatan penyerahan PSU kepada Pemkot Semarang dimaksudkan agar PSU dapat dikelola dan dipelihara oleh pemkot untuk kepentingan masyarakat umum," katanya.
Dengan penambahan 16 PSU pada tahun 2023, kata dia, Pemkot Semarang hingga saat ini telah menerima 74 PSU dari total 159 pengembang perumahan di Kota Semarang.
Selanjutnya, aset PSU akan dikelola oleh Pemkot Semarang agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Yudi berharap bagi pengembang perumahan yang belum melaksanakan penyerahan PSU untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang.
"Kami siap membantu dan terbuka dalam percepatan penyerahan PSU perumahan. Sehingga ke depannya pengembang tidak kesulitan dan ragu dalam menyerahkan PSU perumahan," katanya.