Tegal (ANTARA) - Jajaran Polres Tegal Kota melaksanakan sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) pada saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024, Jum'at (5/1/2024).
Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.
"Hal ini kami lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” kata Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.
Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa ditindak.
"Ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar," katanya.
Ia menjelaskan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor," katanya.
Berita Terkait
Pemkot Pekalongan percepat perekaman KTP elektronik jelang pilkada
Sabtu, 5 Oktober 2024 18:27 Wib
Pemkot Magelang : Prioritaskan bantuan keuangan parpol untuk pendidikan politik
Sabtu, 5 Oktober 2024 14:54 Wib
Pemkot Semarang buka seleksi 2.654 formasi PPPK
Sabtu, 5 Oktober 2024 5:50 Wib
Pj Sekda Semarang dilantik, bantu selesaikan PR
Sabtu, 5 Oktober 2024 5:49 Wib
Kontingen DPC FKDT Kota Tegal melaju ke Porsadin nasional
Jumat, 4 Oktober 2024 17:27 Wib
Pemkot Pekalongan komitmen optimalkan implementasi posyandu ILP
Jumat, 4 Oktober 2024 13:22 Wib
"Tegal Fashion Street Vol. 3" sukses digelar
Kamis, 3 Oktober 2024 15:01 Wib
Pemkot Pekalongan lakukan percepatan akselerasi eliminasi tuberkulosis
Kamis, 3 Oktober 2024 13:59 Wib