Bawaslu Kudus-Jateng tertibkan APK capres-caleg-DPD di zona larangan
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mendata untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon presiden maupun anggota legislatif dari tingkat DPR kabupaten hingga DPR RI, serta DPD yang terpasang di zona larangan.
"Sebelumnya, mulai 6-27 November 2023 kami memang tidak menertibkan APK pemilu. Tetapi mulai tanggal 28 November 2023 saat masa kampanye dimulai, maka semua jajaran kami instruksikan mendata APK untuk menertibkan yang di zona laranga," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Kamis.
Nantinya, kata dia, APK yang tidak sesuai zonasi yang ditetapkan KPU Kabupaten Kudus nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 akan didata dan eksekusi penindakan/penertiban akan dilakukan pada dua pekan berikutnya.
"Pendataan itu dilakukan karena memang harus melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang bermula dari kecamatan, lalu dikirim ke kabupaten, kemudian kabupaten merekomendasikan ke KPU, sedangkan KPU yang akan meneruskan ke peserta pemilu," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, penertiban APK akan dilakukan di lapangan. "Di jalan-jalan protokol memang belum melihat adanya APK yang terpasang di zona larangan, tetapi di kawasan Alun-alun Kudus ada temuan," katanya.
Nantinya, kata Minan, APK calon presiden dan wakilnya serta anggota DPD yang terpasang di kawasan Alun-alun Kudus juga akan ditertibkan.
"Karena kawasan Alun-alun Kudus memang kami minta menjadi zona larangan pemasangan APK, termasuk di acara 'car free day' dan Balai Jagong Kudus harus steril dari pemasangan APK," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus sendiri telah menetapkan 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Untuk pemasangan APK Pemilu 2024 bisa dilakukan di sembilan kecamatan. Kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.
Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota. Di antaranya di Jalan Simpang Tujuh atau Alun-alun Kudus.
Baca juga: Bawaslu Jateng imbau peserta pemilu berkampanye damai dan tertib
"Sebelumnya, mulai 6-27 November 2023 kami memang tidak menertibkan APK pemilu. Tetapi mulai tanggal 28 November 2023 saat masa kampanye dimulai, maka semua jajaran kami instruksikan mendata APK untuk menertibkan yang di zona laranga," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Kamis.
Nantinya, kata dia, APK yang tidak sesuai zonasi yang ditetapkan KPU Kabupaten Kudus nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 akan didata dan eksekusi penindakan/penertiban akan dilakukan pada dua pekan berikutnya.
"Pendataan itu dilakukan karena memang harus melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang bermula dari kecamatan, lalu dikirim ke kabupaten, kemudian kabupaten merekomendasikan ke KPU, sedangkan KPU yang akan meneruskan ke peserta pemilu," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, penertiban APK akan dilakukan di lapangan. "Di jalan-jalan protokol memang belum melihat adanya APK yang terpasang di zona larangan, tetapi di kawasan Alun-alun Kudus ada temuan," katanya.
Nantinya, kata Minan, APK calon presiden dan wakilnya serta anggota DPD yang terpasang di kawasan Alun-alun Kudus juga akan ditertibkan.
"Karena kawasan Alun-alun Kudus memang kami minta menjadi zona larangan pemasangan APK, termasuk di acara 'car free day' dan Balai Jagong Kudus harus steril dari pemasangan APK," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus sendiri telah menetapkan 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Untuk pemasangan APK Pemilu 2024 bisa dilakukan di sembilan kecamatan. Kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.
Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota. Di antaranya di Jalan Simpang Tujuh atau Alun-alun Kudus.
Baca juga: Bawaslu Jateng imbau peserta pemilu berkampanye damai dan tertib