Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II membukukan nilai aset Rp8,48 miliar pada pekan sita pada 10-20 November 2023.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan berhasil membukukan 39 aset wajib pajak dengan nilai aset mencapai Rp8,48 miliar.
Ia berharap pekan sita dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh.
"Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect ke wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang
pajaknya," katanya.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.
Selanjutnya, hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan penyitaan sebagai salah satu tindakan penagihan aktif merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar," katanya.
Ia mengatakan Juru Sita Pajak Negara dalam hal ini sebagai pelaksana peraturan harus melaksanakan tindakan penagihan aktif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar/dilunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.
"Penyitaan sebagai salah satu bentuk tindakan penagihan aktif terpaksa harus dilakukan terhadap wajib pajak/penanggung pajak apabila belum/tidak melunasi utang pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," katanya.
Ia mengatakan sebelumnya terhadap wajib pajak/penanggung pajak telah diberikan edukasi dan tindakan penagihan secara persuasif seperti penerbitan surat teguran dan konseling.
"Apabila wajib pajak tidak mengindahkan upaya tersebut maka tindakan penagihan aktif baru dilaksanakan," katanya.
Baca juga: DJP sosialisasikan pajak kepada mahasiswa baru di Temanggung
Berita Terkait
Masyarakat pekerja terjamin Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Senin, 29 April 2024 12:08 Wib
Gibran kembali berkantor setelah penetapan wakil presiden terpilih
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Kemenkumham Jateng selidiki dugaan video asusila WBP di kantor lapas
Jumat, 19 April 2024 16:34 Wib
Getaran gempa Tuban terasa hingga di Keresidenan Pati
Jumat, 22 Maret 2024 16:44 Wib
Kantor Berita ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 13:58 Wib
Terdampak banjir, Kantor Pajak Demak buka layanan darurat
Rabu, 20 Maret 2024 12:14 Wib
Kantor Kas Kaliwungu Resmi Berubah Jadi Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu
Selasa, 19 Maret 2024 8:40 Wib
Tim SAR mulai cari 22 kru kapal yang tenggelam di Selayar Sulsel
Rabu, 13 Maret 2024 9:40 Wib