Solo (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Wahyu Tri Nugroho, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT SHA (mitra Pertamina), dalam putusan sidang di PN setempat, Rabu.
Mantan Dirops PT SHA tersebut terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP dan atas perbuatan terdakwa, perusahaan agen Bahan Bakar Minyak (BBM) mitra Pertamina itu, mengalami kerugian Rp2 miliar.
Kepala Humas PN Kota Surakarta, Bambang Aryanto, menjelaskan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut (5 tahun penjara) itu lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 4 tahun penjara.
Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti tersebut, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan.
Namun, kata dia, berdasar fakta di persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat menjadi selama lima tahun penjara.
Kasus tersebut berawal pada awal Januari 2023, terdakwa Wahyu Tri Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SHA, yang ditugaskan untuk membayar pembelian BBM solar jenis Pertamina Dex, namun pembayaran itu tidak dilakukan oleh terdakwa.
Pihak perusahaan yang merasa curiga lantaran stok gudang kosong, akhirnya berupaya untuk menghubungi Wahyu Tri Nugroho. Saat dihubungi yang bersangkutan mengaku sakit dan berada di rumahnya di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, namun saat dijenguk Wahyu tidak berada di rumahnya.
Pihak perusahaan merasa sulit untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perihal tersebut akhirnya melaporkan dugaan kasus penggelapan itu, ke Mapolresta Surakarta, pada Juni 2023. Hingga akhirnya, keberadaan Wahyu Tri Nugroho ditelusuri dan ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.