Solo (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Wahyu Tri Nugroho, yang merupakan mantan Direktur Operasional PT SHA (mitra Pertamina), dalam putusan sidang di PN setempat, Rabu.
Mantan Dirops PT SHA tersebut terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP dan atas perbuatan terdakwa, perusahaan agen Bahan Bakar Minyak (BBM) mitra Pertamina itu, mengalami kerugian Rp2 miliar.
Kepala Humas PN Kota Surakarta, Bambang Aryanto, menjelaskan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut (5 tahun penjara) itu lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 4 tahun penjara.
Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Richmond P.B Sitoroes dan hakim anggota Wiryatmi serta Rina Indrajanti tersebut, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara potong masa tahanan.
Namun, kata dia, berdasar fakta di persidangan, termasuk penggunaan uang hasil penggelapan yang digunakan untuk judi, Majelis Hakim menambah hukuman lebih berat menjadi selama lima tahun penjara.
Kasus tersebut berawal pada awal Januari 2023, terdakwa Wahyu Tri Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SHA, yang ditugaskan untuk membayar pembelian BBM solar jenis Pertamina Dex, namun pembayaran itu tidak dilakukan oleh terdakwa.
Pihak perusahaan yang merasa curiga lantaran stok gudang kosong, akhirnya berupaya untuk menghubungi Wahyu Tri Nugroho. Saat dihubungi yang bersangkutan mengaku sakit dan berada di rumahnya di wilayah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, namun saat dijenguk Wahyu tidak berada di rumahnya.
Pihak perusahaan merasa sulit untuk bertemu sekaligus mengonfirmasi perihal tersebut akhirnya melaporkan dugaan kasus penggelapan itu, ke Mapolresta Surakarta, pada Juni 2023. Hingga akhirnya, keberadaan Wahyu Tri Nugroho ditelusuri dan ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Berita Terkait
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib