Semarang (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jawa Tengah, menemukan adanya penarikan iuran kepada pedagang kaki lima (PKL) oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan pengurus rukun warga (RW) setempat.
"Ada temen-temen LMPK dan RW itu narik, padahal tidak boleh nariki (iuran, red.) PKL," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang Fajar Purwoto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, juru pungut yang diberi tugas menarik retribusi kepada para PKL akhirnya harus berhadapan dengan oknum LPMK dan RW yang merasa memiliki wilayah yang ditempati oleh PKL.
"Saat juru pungut kami mau narik, (Mereka bilang) 'Ini Wilayahku,'. Ini kewilayahan Pemkot (Pemerintah Kota) Semarang. Tidak bisa atas nama LPMK atau RW narik semaunya," ujarnya.
Akhirnya, kata dia, juru pungut dari Disdag pun memilih mundur untuk menghindari gesekan dengan oknum LMPK dan RW. Padahal kewenangan untuk memungut retribusi PKL ada pada Disdag Kota Semarang.
Ia meminta LMPK dan RW untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Disdag, sebab berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dari retribusi sudah ditarget sebesar Rp68 miliar tahun ini.
"Kalau begini terus, target kami Rp68 miliar tidak mungkin terpenuhi. Saat ini (capaian, red.) sudah Rp27,44 miliar, tapi masih agak jauh dari target karena masih di bulan Juli," katanya.
Fajar kembali menegaskan bahwa LPMK dan RW tidak boleh seenaknya menarik iuran kepada PKL di sekitar wilayahnya dengan dalih untuk kas, dan semacamnya, sebab retribusi adalah kewenangan dinas.
"Kalau memang LPMK mau narik (iuran, red.), koordinasi Disdag. Sebenarnya, kami juga tidak ingin ada gesekan makanya kami ajak bersinergi. Nanti akan kami surati berikan teguran," katanya.
Selain itu, ia juga meminta lurah untuk memberikan teguran kepada LPMK dan RW yang melakukan penarikan iuran, pungutan, dan semacamnya, tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, dalam kaitan ini Disdag.
"Bukan apa-apa, kewenangan retribusi kan kami. Nanti, kalau ada evaluasi, kami disalahkan. Padahal, sudah saya tegur. Hampir semua wilayah ada yang ditarik LMPK dan RW, dan selalu membawa nama kelurahan," pungkasnya.
Berita Terkait
Pemkab Kudus pastikan akses jalan wisata Menara Kudus bebas PKL
Kamis, 7 November 2024 12:36 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap sosialisasi perlindungan ke wali murid
Kamis, 10 Oktober 2024 8:07 Wib
Pemkab tertibkan PKL yang ganggu akses jalan ke Menara Kudus
Kamis, 3 Oktober 2024 20:07 Wib
PKL Taman Pengayoman Temanggung titip harapan pada Cabup Agus Setyawan
Minggu, 29 September 2024 19:05 Wib
Pemkab Kudus pastikan PKL luar daerah tetap dapatkan elpiji bersubsidi
Rabu, 18 September 2024 20:57 Wib
Tim gabungan tertibkan PKL dan parkir liar di Temanggung
Rabu, 17 Juli 2024 21:33 Wib
Pemkab Banyumas bantu 20 PKL Purwokerto dengan gerobak dagangan baru
Jumat, 28 Juni 2024 16:00 Wib
Pemkot Surakarta salurkan gerobak dagang untuk puluhan PKL
Selasa, 25 Juni 2024 11:43 Wib