16 gedung RS Mardi Rahayu Kudus miliki sertifikat laik fungsi
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 16 gedung milik Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Jawa Tengah, kantongi sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan penghuninya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sertifikat SLF untuk RS Mardi Rahayu Kudus setelah ada rekomendasi dari tim ahli bangunan gedung (TABG) kabupaten yang di dalamnya terdapat tenaga ahli dinas PUPR, perguruan tinggi, dan ahli profesi.
"Setelah muncul rekomendasi dari TABG, kemudian diajukan ke DPMPTSP untuk mendapatkan persetujuan sekaligus untuk mendapatkan sertifikat SLF," ujarnya.
Dikatakan oleh Direktur Utama RS Mardi Rahayu Pujianto bahwa SLF didapatkan secara bertahap, mulai 31 Desember 2021 hingga terbaru 16 Mei 2023.
Belasan gedung bangunan yang mengantongi sertifikat SLF tersebut, kata dia, mulai dari gedung kana, gedung radiologi, gedung rehabilitasi medik, gedung hemodialisis, gedung maranata, gedung eva, gedung karmel, betani, dan imanuel. Kemudian ada gedung asrama, gedung gizi, laundry, bengkel elektro, genset, dan panel, gedung eks VIP imanuel, gedung betesda, gedung wisma ukrida, dan gedung outpatient departement/OPD, gedung farmasi, dan kamar jenazah.
Pujianto menjelaskan bahwa sertifikat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB.
Selain itu, telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis, yaitu kesesuaian fungsi dan pemenuhan persyaratan untuk tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF untuk memastikan keandalan dan keamanannya.
Dari 16 sertifikat, kata dia, sebanyak 15 sertifikat di antaranya dengan menggandeng Konsultan PT Sinarmu yang penyerahan sertifikatnya pada hari Senin (3/7).
Menurut dia, pengurusannya membutuhkan perjuangan karena banyak bangunan di RS Mardi Rahayu berdiri jauh sebelum ketentuan tentang SLF diundangkan. Akan tetapi, ini untuk memenuhi kewajiban serta komitmen RS Mardi Rahayu.
Hal itu, lanjut dia, terkait dengan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi di semua gedung yang laik secara fungsi dan aman bagi pasien.
Dengan dukungan konsultan SLF serta Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kata dia, akhirnya berhasil mendapatkan SLF untuk seluruh bangunan gedung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang lainnya.
"Kami akan terus mempertahankan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung di RS Mardi Rahayu dengan pemeliharaan yang baik, pemenuhan persyaratan yang konsisten dan pengurusan SLF ulang setiap 5 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dengan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang yang telah dipastikan dengan terbitnya SLF, menurut dia, RS Mardi Rahayu Kudus makin mantap untuk mewujudkan visinya menjadi rumah sakit pilihan utama.
Direktur Teknik Konsultan PT Sinarmu Aris Kuswanto mengungkapkan dalam mengurus SLF terdapat beberapa persyaratan, di antaranya harus memenuhi persyaratan administrasi, kenyamanan untuk penggunanya, keamanan dari potensi bencana kebakaran, konstruksi, dan instalasi listrik betul-betul aman.
"Persyaratan lainnya terkait dengan kemudahan dari sisi akses agar bangunan tersebut benar-benar mudah menuju bangunan satu ke bangunan lainnya atau alur pasien masuk," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sertifikat SLF untuk RS Mardi Rahayu Kudus setelah ada rekomendasi dari tim ahli bangunan gedung (TABG) kabupaten yang di dalamnya terdapat tenaga ahli dinas PUPR, perguruan tinggi, dan ahli profesi.
"Setelah muncul rekomendasi dari TABG, kemudian diajukan ke DPMPTSP untuk mendapatkan persetujuan sekaligus untuk mendapatkan sertifikat SLF," ujarnya.
Dikatakan oleh Direktur Utama RS Mardi Rahayu Pujianto bahwa SLF didapatkan secara bertahap, mulai 31 Desember 2021 hingga terbaru 16 Mei 2023.
Belasan gedung bangunan yang mengantongi sertifikat SLF tersebut, kata dia, mulai dari gedung kana, gedung radiologi, gedung rehabilitasi medik, gedung hemodialisis, gedung maranata, gedung eva, gedung karmel, betani, dan imanuel. Kemudian ada gedung asrama, gedung gizi, laundry, bengkel elektro, genset, dan panel, gedung eks VIP imanuel, gedung betesda, gedung wisma ukrida, dan gedung outpatient departement/OPD, gedung farmasi, dan kamar jenazah.
Pujianto menjelaskan bahwa sertifikat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB.
Selain itu, telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis, yaitu kesesuaian fungsi dan pemenuhan persyaratan untuk tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF untuk memastikan keandalan dan keamanannya.
Dari 16 sertifikat, kata dia, sebanyak 15 sertifikat di antaranya dengan menggandeng Konsultan PT Sinarmu yang penyerahan sertifikatnya pada hari Senin (3/7).
Menurut dia, pengurusannya membutuhkan perjuangan karena banyak bangunan di RS Mardi Rahayu berdiri jauh sebelum ketentuan tentang SLF diundangkan. Akan tetapi, ini untuk memenuhi kewajiban serta komitmen RS Mardi Rahayu.
Hal itu, lanjut dia, terkait dengan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi di semua gedung yang laik secara fungsi dan aman bagi pasien.
Dengan dukungan konsultan SLF serta Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kata dia, akhirnya berhasil mendapatkan SLF untuk seluruh bangunan gedung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang lainnya.
"Kami akan terus mempertahankan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung di RS Mardi Rahayu dengan pemeliharaan yang baik, pemenuhan persyaratan yang konsisten dan pengurusan SLF ulang setiap 5 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dengan keandalan dan keamanan seluruh bangunan gedung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang yang telah dipastikan dengan terbitnya SLF, menurut dia, RS Mardi Rahayu Kudus makin mantap untuk mewujudkan visinya menjadi rumah sakit pilihan utama.
Direktur Teknik Konsultan PT Sinarmu Aris Kuswanto mengungkapkan dalam mengurus SLF terdapat beberapa persyaratan, di antaranya harus memenuhi persyaratan administrasi, kenyamanan untuk penggunanya, keamanan dari potensi bencana kebakaran, konstruksi, dan instalasi listrik betul-betul aman.
"Persyaratan lainnya terkait dengan kemudahan dari sisi akses agar bangunan tersebut benar-benar mudah menuju bangunan satu ke bangunan lainnya atau alur pasien masuk," ujarnya.