Pemkab Batang siap cairkan BLT dari dana cukai tembakau
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencairkan dana bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023 kepada 2.100 penerima manfaat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Batang Willopo di Batang, Selasa, mengatakan bantuan itu merupakan bagian upaya pemkab memberikan perhatian dan kepedulian pada masyarakat yang membutuhkan.
"Bantuan langsung tunai merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang kurang mampu dan lanjut usia tidak potensial. Oleh karena itu, kami minta pembagian dana BLT ini harus bisa tepat sasaran," katanya.
Penerima bantuan langsung tunai terdiri atas 1.574 buruh tani tembakau dan petani tembakau, 256 buruh pabrik rokok, dan 270 disabilitas kurang mampu dan lanjut usia tidak potensial.
Ia menyebutkan penyaluran bantuan langsung tunai itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dan Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian BLT.
Penerima manfaat bantuan langsung tunai ini, kata dia, telah didata oleh Tim Pelaksana Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Batang.
"Sejak Januari 2023, Tim Pelaksana Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah melakukan proses pendataan dan verifikasi data calon penerima bantuan itu," katanya.
Wilopo mengatakan dana bantuan langsung tunai merupakan hasil dari pajak rokok dan tembakau yang dibayar oleh masyarakat dan sudah menjadi hak daerah untuk disalurkan kembali pada masyarakat.
"Oleh karena itu, kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Batang Willopo di Batang, Selasa, mengatakan bantuan itu merupakan bagian upaya pemkab memberikan perhatian dan kepedulian pada masyarakat yang membutuhkan.
"Bantuan langsung tunai merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pada masyarakat yang kurang mampu dan lanjut usia tidak potensial. Oleh karena itu, kami minta pembagian dana BLT ini harus bisa tepat sasaran," katanya.
Penerima bantuan langsung tunai terdiri atas 1.574 buruh tani tembakau dan petani tembakau, 256 buruh pabrik rokok, dan 270 disabilitas kurang mampu dan lanjut usia tidak potensial.
Ia menyebutkan penyaluran bantuan langsung tunai itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dan Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian BLT.
Penerima manfaat bantuan langsung tunai ini, kata dia, telah didata oleh Tim Pelaksana Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Batang.
"Sejak Januari 2023, Tim Pelaksana Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah melakukan proses pendataan dan verifikasi data calon penerima bantuan itu," katanya.
Wilopo mengatakan dana bantuan langsung tunai merupakan hasil dari pajak rokok dan tembakau yang dibayar oleh masyarakat dan sudah menjadi hak daerah untuk disalurkan kembali pada masyarakat.
"Oleh karena itu, kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan dan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat," katanya.