Empat napi LP Bojonegoro otak penipuan secara daring, korban warga Purbalingga
Peran Pelaku
Terkait dengan modus operandi yang digunakan para pelaku, Kapolres mengatakan unggahan korban terkait penawaran truk tersebut ditemukan pelaku pertama berinisial JD yang berperan mencari unggahan-unggahan di Facebook dengan menggunakan akun A Riski Hayatifanto.
JD selanjutnya berkomunikasi dengan korban dan seolah hendak membeli truk tersebut. Setelah membuka penawaran, JD berupaya meyakinkan korban jika akan mengirimkan bukti pembayaran yang dilakukan secara nontunai atau transfer.
Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat pelaku lainnya yang berinisial YM dan selanjutnya dikirim ke korban.
"Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan ke korban, pelaku segera melakukan permintaan blokir rekening milik korban melalui Call Center BRI," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Suyanto.
Selanjutnya, kata dia, pelaku lainnya yang berinisial TS berperan mencari calon pembeli dari truk yang seolah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku tersebut.
Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke lokasi tujuan termasuk membagi uang hasil kejahatannya.
Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," katanya.
Terkait dengan modus operandi yang digunakan para pelaku, Kapolres mengatakan unggahan korban terkait penawaran truk tersebut ditemukan pelaku pertama berinisial JD yang berperan mencari unggahan-unggahan di Facebook dengan menggunakan akun A Riski Hayatifanto.
JD selanjutnya berkomunikasi dengan korban dan seolah hendak membeli truk tersebut. Setelah membuka penawaran, JD berupaya meyakinkan korban jika akan mengirimkan bukti pembayaran yang dilakukan secara nontunai atau transfer.
Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat pelaku lainnya yang berinisial YM dan selanjutnya dikirim ke korban.
"Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan ke korban, pelaku segera melakukan permintaan blokir rekening milik korban melalui Call Center BRI," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Suyanto.
Selanjutnya, kata dia, pelaku lainnya yang berinisial TS berperan mencari calon pembeli dari truk yang seolah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku tersebut.
Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan untuk mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke lokasi tujuan termasuk membagi uang hasil kejahatannya.
Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," katanya.