Empat napi LP Bojonegoro otak penipuan secara daring, korban warga Purbalingga
Purbalingga (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, membongkar kasus penipuan secara daring yang dilakukan empat napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bojonegoro, Jawa Timur.
"Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan korban atas nama Dirno bin Saidi, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada bulan Februari 2023," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jumat.
Ia mengatakan korban pada bulan Januari 2023 berniat menjual satu unit truk Dyna tahun 2009 dan menawarkannya melalui sebuah "marketplace" di Facebook.
Akan tetapi setelah terjadi penawaran yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun bernama A Riski Hayatifanto, ternyata korban telah ditipu dengan menggunakan bukti transfer palsu sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purbalingga pada Februari 2023.
"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat pendeteksi keberadaan nomor telepon WhatsApp yang digunakan pelaku," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, nomor telepon tersebut diketahui berada di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan lapas dan Polres Bojonegoro.
Ia mengatakan Lapas Bojonegoro sangat terbuka dan kooperatif sehingga setelah bisa mengetahui ada empat napi kasus narkotika yang terlibat dalam penipuan secara daring tersebut, yakni JD, YM, TS, dan TF alias TM.
Menurut dia, keempat napi tersebut diketahui sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan sejumlah tindak pidana dan terakhir terlibat kasus narkotika.
"Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga keempat napi tersebut bisa dipindah ke Rutan Purbalingga pada tanggal 13 Mei 2023 untuk mempermudah pemeriksaan," tegasnya.
"Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan korban atas nama Dirno bin Saidi, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, pada bulan Februari 2023," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jumat.
Ia mengatakan korban pada bulan Januari 2023 berniat menjual satu unit truk Dyna tahun 2009 dan menawarkannya melalui sebuah "marketplace" di Facebook.
Akan tetapi setelah terjadi penawaran yang dilakukan pelaku dengan menggunakan akun bernama A Riski Hayatifanto, ternyata korban telah ditipu dengan menggunakan bukti transfer palsu sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Purbalingga pada Februari 2023.
"Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat pendeteksi keberadaan nomor telepon WhatsApp yang digunakan pelaku," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, nomor telepon tersebut diketahui berada di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan lapas dan Polres Bojonegoro.
Ia mengatakan Lapas Bojonegoro sangat terbuka dan kooperatif sehingga setelah bisa mengetahui ada empat napi kasus narkotika yang terlibat dalam penipuan secara daring tersebut, yakni JD, YM, TS, dan TF alias TM.
Menurut dia, keempat napi tersebut diketahui sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan sejumlah tindak pidana dan terakhir terlibat kasus narkotika.
"Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sehingga keempat napi tersebut bisa dipindah ke Rutan Purbalingga pada tanggal 13 Mei 2023 untuk mempermudah pemeriksaan," tegasnya.