Purwokerto (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memastikan seluruh pengusaha di wilayah setempat siap memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.
"Kami ikuti aturan pemerintah, Insyaallah THR akan dibayarkan," kata Ketua Harian Apindo Kabupaten Banyumas Bambang Parmono di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Akan tetapi, kata dia, pembayaran THR tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Ia mengakui tidak menutup kemungkinan ada pengusaha yang tidak sanggup memberikan THR dan hal itu sangat wajar karena perekonomian belum stabil pascapandemi COVID-19.
"Tapi kalau dibandingkan dengan sebelumnya, saat ini lebih baik dari tahun kemarin," katanya.
Menurut dia, kegiatan usaha di Kabupaten Banyumas saat ini sudah mulai menggeliat. Oleh karena itu, dia optimistis perekonomian di Banyumas akan segera bangkit dan pulih.
"Kelihatannya kesadaran untuk memberikan THR cukup tinggi karena perusahaan rata-rata mengerti bahwa pekerja itu adalah aset, sehingga hal itu (THR) diperhatikan," kata Bambang.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR bagi pekerja dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib dibayarkan secara penuh.
Dengan demikian jika Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, pembayaran THR harus sudah dilakukan pada tanggal 15 April.
Baca juga: Apindo Semarang imbau perusahaan bayar THR sesuai regulasi