Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menerapkan pembatasan jam operasional tempat-tempat hiburan di wilayah tersebut selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
"Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Kamis.
Pada awal puasa, seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, dan bar, baik di dalam maupun luar hotel ditutup pada 21-22 Maret 2023.
Selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00-22.00 WIB, sedangkan biliar operasional buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.
Selain itu, pemilik usaha tempat hiburan juga diminta tetap saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah puasa, serta tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.
Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut, dan jika melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin mengungkapkan jika SE tersebut adalah sebagai upaya Pemkot Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Kudus beli buldoser Rp4,4 miliar untuk penataan sampah di TPA
Jumat, 25 Oktober 2024 14:13 Wib
Bawaslu Kota Semarang segera umumkan calon pengawas TPS Pilkada 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 8:37 Wib
Razia tempat kos di Kudus, polisi amankan 10 pasangan
Selasa, 8 Oktober 2024 20:54 Wib
KPU Batang pastikan tempat penyimpanan logistik aman dari banjir
Jumat, 4 Oktober 2024 16:57 Wib
Polisi gerebek lokasi perjudian di Anjasmoro Raya Semarang, sita miliaran rupiah
Sabtu, 21 September 2024 13:46 Wib
Sraddha: Lokasi Festival Lima Gunung tempat pengajaran masa lampau
Sabtu, 21 September 2024 0:36 Wib
KPU Cilacap survei tempat pemeriksaan kesehatan pasangan cabup-cawabup
Minggu, 18 Agustus 2024 6:32 Wib
Kemenkumham RI gelar serentak penyuluhan hukum di tiga tempat
Kamis, 15 Agustus 2024 16:29 Wib