Bawaslu Temanggung ajak masyarakat kawal hak pilih
Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengajak masyarakat aktif mengawal hak pilih agar tidak ada warga memenuhi syarat tidak terdaftar dalam data pemilih Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurachmani, Kamis, mengatakan dalam menyelenggarakan pemilu demokratis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang terhadap keterlibatan dan partisipasi masyarakat.
Erwin menyampaikan hal tersebut usai Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema "Partisipasi Masyarakat Kawal Hak Pilih" di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mewujudkan pemilu yang berintegritas dan akuntabel, mencegah potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih," katanya.
Sosialisasi itu juga untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di tahapan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Bawaslu Temanggung berharap kegiatan tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta memastikan semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih.
Dia menjelaskan Bawaslu kabupaten dan kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pengawasan pemutakhiran data pemilih itu dilakukan dengan pencermatan dan penelitian terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Kemudian, data tersebut disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih berkelanjutan, hingga akhirnya menjadi DPT atau DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan).
Erwin menyebutkan ada sejumlah potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih, antara lain adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar DP4 tetapi tidak memiliki KTP elektronik, serta pemilih ganda dalam daftar pemilih.
Baca juga: TNI-Polri se-Banyumas Raya sinergi jelang Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Temanggung Erwin Nurachmani, Kamis, mengatakan dalam menyelenggarakan pemilu demokratis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang terhadap keterlibatan dan partisipasi masyarakat.
Erwin menyampaikan hal tersebut usai Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema "Partisipasi Masyarakat Kawal Hak Pilih" di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin mewujudkan pemilu yang berintegritas dan akuntabel, mencegah potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih," katanya.
Sosialisasi itu juga untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di tahapan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Bawaslu Temanggung berharap kegiatan tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta memastikan semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih.
Dia menjelaskan Bawaslu kabupaten dan kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pengawasan pemutakhiran data pemilih itu dilakukan dengan pencermatan dan penelitian terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Kemudian, data tersebut disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dan daftar pemilih berkelanjutan, hingga akhirnya menjadi DPT atau DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan).
Erwin menyebutkan ada sejumlah potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih, antara lain adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar DP4 tetapi tidak memiliki KTP elektronik, serta pemilih ganda dalam daftar pemilih.
Baca juga: TNI-Polri se-Banyumas Raya sinergi jelang Pemilu 2024