Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Bupati Kudus, Jawa Tengah, Hartopo mengajak masyarakat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 lebih awal atau jauh sebelum jatuh tempo.
"Apalagi, penyampaian SPT PPh tidak perlu datang ke kantor, cukup dari rumah melalui elektronik (electronic filling)," ujarnya yang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh di Kudus, Jateng, Kamis.
Sementara itu, jajarannya, kata dia, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat hingga jajarannya juga diminta untuk melaporkan SPT PPh secara elektronik secepatnya.
Dengan adanya pekan panutan, dia berharap, masyarakat Kudus juga melaporkan SPT PPh tepat waktu sebelum 31 Maret 2023.
"Harapannya pelaporan pajak menjadi kesadaran diri sendiri. Apalagi, pajak adalah tulang punggung untuk APBD dan APBN karena daerah juga mendapatkan dana bagi hasil pajak," ujarnya.
Andi Setijo Nugroho mengungkapkan untuk WP pribadi batas waktu penyampaian SPT PPh maksimal akhir Maret 2023, sedangkan badan usaha akhir April 2023.
Agar tidak terjadi penumpukan pelayanan di akhir Maret 2023, maka KPP Pratama melakukan jemput bola pada Februari 2023 ini melalui pekan panutan agar warga berbondong-bondong menyampaikannya lewat e-filling.
"Ketika SPT PPh disampaikan lebih awal, tentunya lebih nyaman. Jangan sampai berbondong-bondong jelang batas akhir," ujarnya.
Berdasarkan data KPP Pratama Kudus, pelaporan SPT melalui e-filling untuk tahun pajak 2022 baru 4.951 wajib pajak dari 55.238 wajib pajak.
Total 55.238 wajib pajak itu meliputi 3.409 wajib pajak badan dan 51.829 wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip jadi relawan pengisian e-SPT Pajak