Semarang (ANTARA) - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula.
Juri bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto dihubungi di Semarang, Minggu, membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut.
"Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya.
Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.
Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.
Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya, tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).
"Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu," katanya.
Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015.
Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.
Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana.
Atas putusan kasasi itu, KSP Intidana kemudian mengajukan PK ke MA.
Baca juga: KPK periksa pengajuan gugatan pailit KSP Intidana di PN Semarang
Baca juga: Putusan pailit telah KSP Intidana diterima PN Kota Semarang
Berita Terkait
PN Semarang tolak gugatan mantan Ketua Umum KSP Intidana
Rabu, 4 Oktober 2023 18:28 Wib
Moeldoko tinjau kesiapan PLTSa Putri Cempo Surakarta
Minggu, 16 Juli 2023 8:00 Wib
Menkop : KSP menengah-besar akan ada pengawas eksternal
Rabu, 14 Juni 2023 22:11 Wib
PLTU Batang lakukan pendampingan kerja KSP Berkah Jaya
Jumat, 26 Mei 2023 20:01 Wib
KSP Intidana ditagih fee kurator Rp16 miliar meski batal pailit
Senin, 3 April 2023 21:02 Wib
Moeldoko tegaskan UMKM masih jadi tulang punggung perekonomian nasional
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 Wib
Moeldoko kunjungi Pasar Banjarsari Pekalongan
Rabu, 28 Desember 2022 20:07 Wib
KSP harapkan penganiaya ART asal Pemalang dihukum untuk efek jera
Rabu, 14 Desember 2022 16:52 Wib