Kemenkumham tinjau calon lahan Lapas Pekalongan
Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin bersama Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, dan Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono meninjau calon lahan Lapas Pekalongan Baru, Jum'at (18/11).
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Kanwil Kemenkumham Jateng.Sebelumnya dari hasil audensi telah disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menyediakan lahan guna relokasi Lapas Pekalongan.
Ada tiga lokasi yang disurvei pada kesempatan tersebut yakni di Desa Sumur Jomblang Bogo Kecamatan Bojong; di Desa Larikan Kecamatan Doro; dan di Desa Getas Kecamatan Wonopringgo.
Baca juga: Dua kepala Lapas Nusakambangan diganti
Baca juga: 52 napi dibebaskan bersyarat dari Lapas Semarang
Ada beberapa parameter yang menjadi acuan bagi para Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Jateng dalam menilai kelayakan lahan untuk pembangunan Lapas baru antara lain, pertama luasannya harus mencapai kurang lebih 5 ha, dengan komposisi panjang dan lebar yang proporsional.
Hal ini dimaksudkan, karena pembangunan Lapas dengan segala sarana prasarana memang membuat luas lahan yang cukup besar. Berikutnya, adalah akses menuju lokasi. Hal ini erat kaitannya dengan mobilitas dan aktivitas Lapas.
Baca juga: Lapas terbuka Kendal datangkan ratusan bibit mangga Yuwen dan Red Ivory
Kesiapan lahan juga menjadi faktor pertimbangan. Lokasi yang siap bangun akan menjadi pilihan utama, karena akan menyederhanakan proses dan biaya pembangunan dan yang terakhir adalah harga. Untuk hal ini, erat kaitannya dengan kemampuan Kabupaten Pekalongan sebagai pihak yang menyediakan.
Dari hasil pemantauan sementara, hanya ada satu lokasi lahan yang memenuhi kriteria dimaksud, yakni yang berada di Desa Desa Larikan Kecamatan Doro. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan dalam menentukan lahan mana yang akan dipilih.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Kanwil Kemenkumham Jateng.Sebelumnya dari hasil audensi telah disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menyediakan lahan guna relokasi Lapas Pekalongan.
Ada tiga lokasi yang disurvei pada kesempatan tersebut yakni di Desa Sumur Jomblang Bogo Kecamatan Bojong; di Desa Larikan Kecamatan Doro; dan di Desa Getas Kecamatan Wonopringgo.
Baca juga: Dua kepala Lapas Nusakambangan diganti
Baca juga: 52 napi dibebaskan bersyarat dari Lapas Semarang
Ada beberapa parameter yang menjadi acuan bagi para Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Jateng dalam menilai kelayakan lahan untuk pembangunan Lapas baru antara lain, pertama luasannya harus mencapai kurang lebih 5 ha, dengan komposisi panjang dan lebar yang proporsional.
Hal ini dimaksudkan, karena pembangunan Lapas dengan segala sarana prasarana memang membuat luas lahan yang cukup besar. Berikutnya, adalah akses menuju lokasi. Hal ini erat kaitannya dengan mobilitas dan aktivitas Lapas.
Baca juga: Lapas terbuka Kendal datangkan ratusan bibit mangga Yuwen dan Red Ivory
Kesiapan lahan juga menjadi faktor pertimbangan. Lokasi yang siap bangun akan menjadi pilihan utama, karena akan menyederhanakan proses dan biaya pembangunan dan yang terakhir adalah harga. Untuk hal ini, erat kaitannya dengan kemampuan Kabupaten Pekalongan sebagai pihak yang menyediakan.
Dari hasil pemantauan sementara, hanya ada satu lokasi lahan yang memenuhi kriteria dimaksud, yakni yang berada di Desa Desa Larikan Kecamatan Doro. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan dalam menentukan lahan mana yang akan dipilih.