Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa, mengadili tiga terdakwa produsen pita cukai rokok palsu di Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus dalam sidang di PN Semarang mengatakan ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam pembuatan pita cukai palsu tersebut.
Ketiga terdakwa Emil Rifqi berperan sebagai penerima pesanan pita cukai, Eko Heru Suprapto bertugas mendesain pita cukai, dan Muhammad Mansur berperan sebagai pencetak pita cukai palsu.
"Terdakwa Emil Rifqi memperoleh rencana pesanan 36 tim pita cukai palsu dari seseorang yang masih dalam pencarian, namun harus membuatkan contoh pita cukainya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Baca juga: Terungkap, pembuat pita cukai palsu asal Kota Semarang
Dalam proses pembuatan contoh pita cukai tersebut, para terdakwa berhasil mencetak puluhan ribu keping pita cukai palsu berbagai jenis.
Pita cukai palsu itu sendiri dicetak dengan menggunakan mesin Oliver 58 Sakurai 58x44 oleh terdakwa Muhammad Mansur.
Dari puluhan ribu keping cukai palsu tersebut, kata dia, potensi kerugian negara yang berasal dari cukai dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau tersebut mencapai Rp241,5 juta.
Baca juga: 14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Tersangka kasus penyerobotan tanah menangi gugatan di PN Semarang
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Cabuli santriwati, pengasuh ponpes di Semarang dihukum 15 tahun
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
PN Kudus vonis pelaku tindak pidana perpajakan
Sabtu, 23 Maret 2024 16:19 Wib
Jaksa minta Hakim PN Purwokerto menahan oknum advokat
Rabu, 20 Maret 2024 21:15 Wib
Ganti rugi proyek Tol Semarang-Demak masih dititipkan di PN Semarang
Selasa, 6 Februari 2024 11:46 Wib
Siskaeee cabut gugatan praperadilan
Senin, 29 Januari 2024 16:03 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib