Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa, mengadili tiga terdakwa produsen pita cukai rokok palsu di Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Niam Firdaus dalam sidang di PN Semarang mengatakan ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam pembuatan pita cukai palsu tersebut.
Ketiga terdakwa Emil Rifqi berperan sebagai penerima pesanan pita cukai, Eko Heru Suprapto bertugas mendesain pita cukai, dan Muhammad Mansur berperan sebagai pencetak pita cukai palsu.
"Terdakwa Emil Rifqi memperoleh rencana pesanan 36 tim pita cukai palsu dari seseorang yang masih dalam pencarian, namun harus membuatkan contoh pita cukainya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Baca juga: Terungkap, pembuat pita cukai palsu asal Kota Semarang
Dalam proses pembuatan contoh pita cukai tersebut, para terdakwa berhasil mencetak puluhan ribu keping pita cukai palsu berbagai jenis.
Pita cukai palsu itu sendiri dicetak dengan menggunakan mesin Oliver 58 Sakurai 58x44 oleh terdakwa Muhammad Mansur.
Dari puluhan ribu keping cukai palsu tersebut, kata dia, potensi kerugian negara yang berasal dari cukai dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau tersebut mencapai Rp241,5 juta.
Baca juga: 14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Rabu, 20 November 2024 10:52 Wib
Permohonan kasasi Homologasi PT Sritex masuki babak baru
Rabu, 13 November 2024 15:30 Wib
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
Kuasa hukum minta Kejagung periksa Mendag berikut soal Tom Lembong
Selasa, 5 November 2024 13:46 Wib
Massa Aliansi Masyarakat Jawa Tengah Menggugat demo di PN Batang
Kamis, 31 Oktober 2024 15:37 Wib
Jaksa tuntut mati dua peracik narkoba "happy water" di Semarang
Selasa, 29 Oktober 2024 20:33 Wib
Permintaan Rp50 juta untuk hentikan kasus guru Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 5:15 Wib
Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam usai dinyatakan pailit
Senin, 28 Oktober 2024 16:09 Wib