Purwokerto (ANTARA) - Proses pembuatan skripsi seringkali menjadi momok menakutkan di kalangan mahasiswa. Namun, seiring berkembangnya dunia pendidikan dan dicanangkannya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), terdapat kemudahan bagi mahasiswa untuk merekognisi suatu kegiatan menjadi mata kuliah maupun tugas akhir.
Agar tidak menghambat mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengambil kebijakan dalam hak tugas akhir.
Para mahasiswa S-1 yang sebelumnya diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir, bisa mengganti tugas tersebut dengan dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah, atau karya sastra.
"Bahwa salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan di UMP, mahasiswa diwajibkan menulis tugas akhir sesuai dengan kaidah keilmuan dan kaidah bahasa Indonesia di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing," kata Rektor UMP Dr. Jebul Suroso di Purwokerto, Kamis (14/7).
Ia mengatakan dalam rangka memberikan tuntunan dan kelancaran bagi mahasiswa UMP dalam penulisan tugas akhir nonskripsi, perlu ditetapkan Ketentuan Tugas Akhir Non-Skripsi UMP.
Baca juga: Keperawatan S1 UMP jadi prodi yang paling diminati
"Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor NOMOR A12.11/166 -S.Kep./UMP/IV/2020 menetapkan keputusan Rektor UMP tentang Ketentuan Tugas Akhir Non-skripsi," katanya.
Menurut dia, tugas akhir nonkripsi dalam bentuk artikel hasil penelitian dengan ketentuan, yakni disusun bersama dengan dosen pembimbing, dalam bahasa Indonesia dan bahasa resmi internasional, serta sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.
Selain itu, telah dicek plagiarisme yang dikeluarkan oleh Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan (LPIP) UMP, dengan batas kemiripan maksimal 30 persen.
Artikel tersebut juga harus dipublikasikan di Jurnal Nasional ber-ISSN atau jurnal internasional, dan berstatus minimal diterima (accepted).
Selain artikel hasil penelitian, lanjut Rektor, tugas akhir mahasiswa nonskripsi di antaranya karya teknologi yang mendapat pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI), karya sastra yang dipublikasikan pada penerbit bereputasi tingkat nasional, dan artikel ilmiah hasil penelitian yang dimuat di salah satu bab dalam buku kompilasi hasil penelitian (book chapter).
"Artikel ilmiah yang berhasil menjadi juara pada perlombaan yang diadakan oleh lembaga resmi minimal di tingkat provinsi, termasuk di dalamnya adalah PKM Dikti. Ketentuan penyusunan karya mahasiswa disusun bersama dengan dosen pembimbing dan sesuai dengan kaidah ilmiah," katanya. (tgr)
Baca juga: PAI UMP kaji Pendidikan Agama Islam Multidispliner
Baca juga: Mahasiswa Kedokteran UMP juara 3 lomba video PDHMI
Berita Terkait
FPIK-Pascasarjana Unsoed jalin kerja sama dengan dua universitas di Korea Selatan
Rabu, 17 April 2024 15:00 Wib
UMP Kampus Wisata jadi destinasi alternatif liburan yang menarik
Rabu, 17 April 2024 10:05 Wib
Calon mahasiswa baru wajib tahu, ada lebih dari 50 pilihan prodi di UMP
Rabu, 17 April 2024 9:53 Wib
UMP buka Program Studi Pendidikan Bahasa Arab
Selasa, 9 April 2024 14:08 Wib
UMP dampingi anak terdampak bencana tanah bergerak di Sirampog
Sabtu, 30 Maret 2024 16:47 Wib
Mahasiswa FK UMP gelar bakti sosial Ramadhan di Desa Suro
Sabtu, 30 Maret 2024 16:25 Wib
Mapala Satria UMP berikan respons penanganan pascabencana banjir di Demak
Sabtu, 30 Maret 2024 16:13 Wib
UMP bangun kepedulian lingkungan melalui Bukber Go Green
Kamis, 28 Maret 2024 11:59 Wib