Semarang (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.
Lalu berapa banyak peralatan elektronik yang bisa dinyalakan dengan daya 3.500 VA? Ternyata, pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan dengan daya 3.500 VA sejatinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.
Ia mengatakan rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas, dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut.
Selain televisi, AC, dan kulkas yang dinyalakan bersama. Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, magic jar, microwave, sampai dengan water heater.
"Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan," kata Gregorius.
Baca juga: PLN: penyesuaian tarif listrik berlaku hanya untuk pelanggan mampu 3.500 VA ke atas
Baca juga: Tarif listrik di atas 3.500 VA naik per 1 Juli 2022
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan.
Berita Terkait
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
Kamis, 14 November 2024 21:08 Wib
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
Kamis, 14 November 2024 8:53 Wib
PLN dukung pemerintah capai 75 persen energi terbarukan hingga 2040
Rabu, 13 November 2024 15:23 Wib
PLN galang kolaborasi global untuk transisi Energi
Selasa, 12 November 2024 16:41 Wib
PLN Icon Plus dukung transformasi digital di KIT Batang
Selasa, 12 November 2024 9:39 Wib
PLN Icon Plus perbaiki kabel FO putus di Jalan Tugu Wijaya Semarang
Jumat, 8 November 2024 17:08 Wib
Sambut Hari Pahlawan, PLN Group Jateng dan DIY gelar "media gathering"
Kamis, 7 November 2024 10:08 Wib
PLN: Waspadai kelistrikan pada musim hujan dan cuaca ekstrem
Kamis, 7 November 2024 10:01 Wib