Semarang (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.
Lalu berapa banyak peralatan elektronik yang bisa dinyalakan dengan daya 3.500 VA? Ternyata, pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan dengan daya 3.500 VA sejatinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.
Ia mengatakan rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas, dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut.
Selain televisi, AC, dan kulkas yang dinyalakan bersama. Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, magic jar, microwave, sampai dengan water heater.
"Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan," kata Gregorius.
Baca juga: PLN: penyesuaian tarif listrik berlaku hanya untuk pelanggan mampu 3.500 VA ke atas
Baca juga: Tarif listrik di atas 3.500 VA naik per 1 Juli 2022
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," pungkas Darmawan.
Berita Terkait
PLN dukung stimulus ekonomi, 97% pelanggan RT dapat diskon 50%
Selasa, 17 Desember 2024 8:09 Wib
Jelang Natal dan tahun baru, PLN siagakan 4.082 personel profesional
Senin, 16 Desember 2024 19:04 Wib
PLN sosialisasikan produk kelistrikan bersertifikasi SNI di UPNVJ
Jumat, 13 Desember 2024 18:55 Wib
Direktur beberkan transformasi PLN di bedah Buku "Elephant Learns Flamenco"
Jumat, 13 Desember 2024 12:05 Wib
PLN Icon Plus raih dua penghargaan di Top Digital Awards 2024
Jumat, 13 Desember 2024 10:00 Wib
Lagi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo jadi "CEO of The Year 2024"
Kamis, 12 Desember 2024 15:46 Wib
Seru-seruan bareng ICONNET di Gelegar Musik Prambanan 2024
Selasa, 10 Desember 2024 15:56 Wib
PLN Icon Plus perbaiki kabel fiber optik di Jalan Raya Demak-Kudus
Selasa, 10 Desember 2024 10:27 Wib