Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui Posko tunjangan hari raya (THR) tercatat telah menerima 22 aduan dari para pekerja terkait dengan pemberian tunjangan hari raya.
"Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi, karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas, sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut bekerja sama dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi," kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari di Semarang, Selasa.
Ia mengungkapkan aduan yang diterimanya itu mengenai adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.
Menindaklanjuti hal itu, Disnakertrans Jateng saat ini sedang melakukan klarifikasi dengan melakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai regulasi pemerintah pusat akan dikenai sanksi hukum yang berlaku.
"Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang Pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh. Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.
Jika dalam tempo tersebut, lanjut dia, ada aduan, akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.
"Baru setelah tanggal 25 masih tidak diberikan atau molor atau dicicil, pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi," katanya.
Di Provinsi Jateng berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) tercatat ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.
Data Disnakertrans Jateng menyebutkan pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi dan dari jumlah tersebut, 93 perusahaan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 diantaranya langsung membayar THR pekerja secara penuh.
Posko THR Disnakertrans Jateng dibuka mulai 13 April 2022 hingga 13 Mei 2022.
Pengadu bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Jateng, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WhatsApp di nomor 081328451596.