Semarang (ANTARA) - Ketika menyandang status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka saat itu juga seseorang didaulat menjadi seorang pelayan publik dan hal itu mutlak, tidak bisa diperdebatkan, sesuai dengan fungsi ASN yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin saat memberikan arahan kepada para CPNS baru pada kegiatan Pelaksanaan Tugas, Pembinaan CPNS dan Penyerahan SK CPNS yang digelar di salah satu hotel di Semarang, Jumat.
Yuspahruddin juga tidak segan untuk meminta mereka melepaskan status anyar itu bila tidak sanggup mengemban dan melaksanakan fungsi tersebut.
"Anda semua ini, kalau dari kecil punya cita-cita jadi bos, menjadi majikan, juragan, lebih baik dari sekarang anda mengundurkan diri, karena anda akan segera menjadi pelayan. Jadi anda semua ini nantinya akan menjadi pelayan masyarakat" katanya.
Berdasarkan Undang-Undang, lanjutnya, ASN itu adalah pelayan publik walaupun pangkatnya tinggi. Semua adalah pelayan masyarakat.
Menurut Kakanwil, untuk menjadi seorang pelayan yang baik harus bisa melayani majikan yang dalam hal ini masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Kita harus memberikan pelayanan terbaik, dengan senyum, sapa, dan salam. Sekali lagi karena anda adalah pelayan. Itu yang harus digarisbawahi," tegasnya.
Yuspahruddin juga mengajak para tunas pengayoman untuk menjadi pekerja yang multitalent.
"Anda harus menjadi orang yang proaktif. Harus memiliki keterampilan yang banyak. Harus punya kemampuan melebihi target tugas yang diberikan," katanya.
Sebagian besar CPNS yang dilantik, akan menduduki jabatan sebagai penjaga tahanan. Dari 598 orang yang diterima, 558 di antaranya akan bertugas sebagai sipir.
Kepada mereka, Kakanwil memberikan arahan khusus dengan menjelaskan tugas, fungsi, dan konsekuensi seorang penjaga tahanan yang cukup berat sebagaimana diatur pada KUHP pasal 426. Untuk itu, Yuspahruddin menginginkan Kader Kemenkumham menjadi pribadi disiplin.
"Maka dari itu pegawai pemasyarakatan harus disiplin. Harus seperti militer, karena tugas anda berat. Untuk menjadi pegawai Lapas Rutan itu syaratnya harus memenuhi standar minimum rules yang sudah ditetapkan oleh PBB. Integritas pribadi yang baik, punya nilai kemanusiaan, harus punya kemampuan profesional, harus punya kecocokan dalam bekerja," katanya.
Kakanwil juga memerintahkan kepada seluruh ASN yang telah dilantik untuk segera bekerja dengan sebaik-baiknya dengan mempelajari aturan yang ada.
Pada kegiatan itu, Yuspahruddin juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada perwakilan CPNS dan kegiatan tersebut disaksikan para Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta Kepala UPT yang akan menerima tambahan personel.
Berita Terkait
Kemenkumham Jateng dan LPSK perkuat sinergi pengelolaan JDIH
Selasa, 17 Desember 2024 17:00 Wib
Kemenkumham Jateng-DPRD Kota Semarang bahas Raperda HAM
Selasa, 17 Desember 2024 14:44 Wib
Tejo ajak jajaran Kemenkumham Jateng tingkatkan komitmen dan konsistensi
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
Berkinerja luar biasa, Kemenkumham Jateng jadi yang "Terbaik 2024"
Senin, 16 Desember 2024 14:24 Wib
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
Senin, 16 Desember 2024 7:30 Wib
Chen Shih Tsuan akhirnya jadi WNI setelah menunggu 8 tahun
Jumat, 13 Desember 2024 13:53 Wib
Stafsus Menteri Hukum: Seleksi CPNS harus jujur dan transparan
Kamis, 12 Desember 2024 7:28 Wib
Bapas Surakarta dan Magelang raih "Birokrasi Bersih dan Melayani"
Rabu, 11 Desember 2024 18:52 Wib