Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan setiap pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan melalui Program Desa Sadar Hukum, memberikan pembinaan berupa penyuluhan secara rutin ke masyarakat di Desa Sadar Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyampaikan pihaknya terus mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayahnya, sebab dengan memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.
"Kemenkumham terus mendorong dan mewujudkan desa sadar hukum, tidak saja secara formal ditetapkan sebagai desa sadar hukum, akan tetapi selalu meningkatkan kualitas warga desa akan pengetahuan hukum dan aturan hukum yang terus berkembang," kata Yuspahruddin.
Warga desa, lanjutnya, dapat mengimplementasikan pengetahuan hukumnya sehingga akan tercipta ketertiban, kedamaian, keamanan, serta keadilan dalam lingkup pergaulan dalam desa tersebut.
Warga sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga akan terhindar dari konflik yang akan berakibat pada terganggunya ketentraman masyarakat.
Selain memberikan pembinaan secara langsung kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah juga membuka ruang diskusi bagi pemerintah daerah untuk berkonsultasi terkait Desa Sadar Hukum.Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI sejak Tahun 1993 sampai 2021 baru 221 desa/kelurahan di Provinsi Jawa Tengah yang telah diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan pada tahun 2022 dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menargetkan 15 Desa Sadar Hukum.
Pembentukan Desa Sadar Hukum sendiri didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat. Namun demikian, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.