Sukoharjo (ANTARA) - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyebutkan sebanyak 630 dari 763 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada periode 1-15 Januari 2022 memilih membayar denda melalui aplikasi BRI Virtual Account (BRIVA).
"(Sisanya) 133 pelanggar memilih (penyelesaian melalui) sidang," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Sukoharjo, Senin.
Adapun jenis pelanggaran pengendara dan pengemudi disebutkan karena mereka tidak memakai helm dan persyaratan teknis atau kelengkapan.
Pelanggaran yang ditilang tersebut terpantau lewat closed circuit television (CCTV) ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo dan kamera yang dipasang di helm petugas atau diberi nama Kopek serta bukti foto diambil dengan telepon seluler petugas.
Menurut Kapolres, hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sudah cukup baik untuk membayar melalui BRIVA yakni mencapai sekitar 82 persen, sedangkan sisanya masih menginginkan sidang dan membayar secara konvensional.
Kapolres menambahkan pada 2022, rencananya kamera ETLE akan dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Sukoharjo, antara lain di Terminal Sukoharjo, simpang lima Sukoharjo, simpang empat Univet, jalan raya Wonogiri-Solo atau depan Gudang Bulog, simpang empat Ciu, Bundaran Pandhawa Solo Baru, depan SPBU Solo Baru, simpang empat The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.
"Kami berharap dengan penerapan ETLE ini menjadikan masyarakat disiplin berlalu lintas, berkurangnya angka kecelakaan lalu lantas, dan lalu lintas bisa lebih lancar," katanya.