Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Berita Terkait
Raffi Ahmad hingga Muhadjir memasuki Istana jelang pelantikan
Selasa, 22 Oktober 2024 10:03 Wib
Inilah nama-nama tim pengelola tambang Muhammadiyah
Minggu, 28 Juli 2024 17:32 Wib
Menko PMK tegaskan WFH dua hari hanya untuk ASN
Sabtu, 13 April 2024 18:29 Wib
Maritime economic development expected to contribute to growth: govt
Kamis, 14 September 2023 8:31 Wib
Menko PMK persilakan pemerintah daerah bentuk Satgas PPDB jika diperlukan
Kamis, 13 Juli 2023 16:09 Wib
Menko jelaskan soal dana penanggulangan kemiskinan Rp500 triliun
Selasa, 31 Januari 2023 20:39 Wib
Menko PMK tanggapi putusan MK tolak pernikahan beda agama
Selasa, 31 Januari 2023 16:13 Wib
Menko PMK sudah kasih saran ke Menag terkait kenaikan biaya haji
Selasa, 31 Januari 2023 16:30 Wib