Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat tingkat penyerapan dana desa dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara dan Demak realisasinya cukup tinggi karena saat ini capaiannya di atas 70 persen, kata Kepala KPPN Kudus Budi Marsudiyoto.
"Adapun total dana desa yang terserap hingga Jumat (8/10) sebesar Rp547,73 miliar dari total anggaran untuk tiga kabupaten sebesar Rp685,63 miliar. Sedangkan penyerapan rata-rata dari tiga kabupaten tersebut juga di atas 70 persen," ujarnya di Kudus, Jumat.
Ia mencatat dari tiga kabupaten, penyerapan tertinggi dari Kabupaten Demak mencapai 83,8 persen, disusul Kabupaten Jepara sebesar 78,44 persen dan Kudus sebesar 74,58 persen.
Alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Demak sebesar Rp284,46 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp238,39 miliar atau 83,8 persen. Kemudian untuk Kabupaten Jepara dengan alokasi dana desa sebesar Rp250,17 miliar sudah terserap sebesar Rp196,24 miliar atau 78,44 persen, sedangkan Kabupaten Kudus dengan alokasi sebesar Rp151 miliar realisasinya penyerapannya sebesar Rp113,1 miliar atau 74,58 persen.
Baca juga: Dana Desa 2022 fokus atasi kemiskinan ekstrem akibat pandemi
Ia mendorong pemerintah segera merealisasikan program kegiatan yang didanai dana desa, terutama untuk penanganan pandemi COVID-19 agar perekonomian masyarakat juga kembali pulih.
Anggaran dana desa tahun 2021 untuk tiga kabupaten tersebut, nilainya sebesar Rp685,63 miliar untuk 550 desa. Anggaran sebesar itu, khusus digunakan untuk penanganan penyakit virus corona (COVID-19), seperti pembelian alat pelindung diri (APD), cairan pembersih tangan, cairan disinfektan, masker hingga kegiatan pencegahan penyebaran virus corona.
Baca juga: Kejari Kudus sedang susun dakwaan kasus dugaan korupsi dana desa
Pencairan sebelumnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan mulai dari peraturan bupati soal alokasi tiap-tiap desa, hingga anggaran pendapatan belanja desa. Sedangkan saat ini cukup surat kuasa dari kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah setempat.
Kemudahan pencairan tersebut, dengan harapan pemerintah setempat bisa melakukan penanganan COVID-19 secara cepat sehingga perekonomiannya juga normal kembali.
Sementara skema penyaluran dana desa berlangsung tiga tahap, meliputi tahap I sebesar 40 persen, II sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen.
Baca juga: Kejari tetapkan Mantan Kades Undaan Kudus sebagai tersangka kasus korupsi dana desa