Semarang (ANTARA) -
"Penyelenggara tes PCR yang berada di klinik maupun layanan 'drive thru' agar bisa menyesuaikan tarif tes PCR sesuai ketentuan resmi dari pemerintah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo di Semarang, Senin.
Menurut dia, ketentuan itu harus diikuti oleh semua laboratorium yang melayani PCR berbayar.
Baca juga: Ganjar: Penurunan tarif PCR kabar baik bagi masyarakat
Baca juga: Pemkot Surakarta turunkan tarif tes PCR
"Laboratorium-laboratorium yang selama ini berbayar itu harus menyesuaikan karena ketentuannya begitu, apabila tidak menyesuaikan, ya tentunya karena ini ketentuan harus ditaati," ujarnya.
Ia menyebut turunnya tarif tes PCR sudah lama ditunggu dan menjadi berita baik karena selama ini masyarakat terbebani dengan mahalnya biaya tes PCR yang diselenggarakan pihak swasta.
Dengan turunnya tarif tes PCR itu, lanjut dia, maka akan meningkatkan "testing" dan "tracing" dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kalau selama ini 'testing' dan 'tracing' itu menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi kalau ada masyarakat yang sadar melakukannya ya bagus, tapi tetap harus melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.