Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah mengikuti arahan pemerintah pusat soal penurunan tarif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi penularan COVID-19.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu dan di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu, jauh lebih rendah dari tarif pemeriksaan yang sebelumnya di kisaran Rp900 ribu sampai Rp1 juta.
"Enggak masalah, kami ikuti arahan dari pusat," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Rabu.
Ia mengatakan, pemerintah kota juga berencana menambah laboratorium guna mempercepat pelaksanaan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona sehingga hasil pemeriksaan bisa diketahui dalam waktu 1 x 24 jam, tidak sampai berhari-hari.
"Ya, kalau instruksinya dipercepat, kami akan tambah laboratorium," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan bahwa selama ini hasil pemeriksaan spesimen untuk mendeteksi penularan COVID-19 tidak bisa diketahui dalam waktu cepat antara lain karena laboratorium harus memeriksa banyak sampel.
"Sebetulnya pemeriksaan sendiri hanya membutuhkan waktu dari dua sampai enam jam, tetapi karena banyak yang harus diperiksa sehingga (hasil) keluarnya lama," katanya.
Meski demikian, ia mengatakan, hasil pemeriksaan spesimen usap saluran nafas untuk mendeteksi penularan COVID-19 saat ini sudah bisa keluar dalam waktu kurang dari 2x24 jam.
Ia menambahkan, sejumlah rumah sakit sudah memiliki laboratorium pemeriksaan COVID-19. "Kalau yang milik pemerintah ada RSUD dr Moewardi, ada RS Bung Karno," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 bisa dilakukan di Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta di Kecamatan Serengan serta rumah sakit swasta seperti Rumah Sakit dr Oen, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Rumah Sakit Kasih Ibu, dan Rumah Sakit JIH.
"Mereka (RS swasta) bisa kurang dari 24 jam, tetapi kemampuannya juga terbatas dan harus berbayar karena mereka kan berbasis bisnis," katanya.
Baca juga: Per 17 Agustus, tarif RT-PCR COVID-19 turun
Baca juga: Presiden minta harga tes PCR maksimal Rp550 ribu