Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Subdenpom Pati menggerebek rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Rabu, sinergi dengan TNI dilakukan bertujuan memusnahkan rokok ilegal, salah satunya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada 2 Agustus 2021 yang berhasil mengungkap kasus rokok ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi masyarakat terkait adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.
Baca juga: KPPBC Kudus dan polisi ungkap 924.500 batang rokok ilegal
Baca juga: KPPBC Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp150,9 juta
Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati bergerak mengamati bangunan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, pada saat itu sedang berlangsung kegiatan pengemasan dan menimbun BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.
Ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus (58.400 batang rokok) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam.
Selain itu ada tiga pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengemasan. Sedangkan pemiliknya berinisial NF (44) yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut diamankan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan pula rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu sehingga total barang bukti yang ditemukan 207.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp211,75 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139,16 juta.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, maka pemilik barang, pekerja pengemas rokok, dan barang bukti lainnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
Baca juga: Manfaatkan truk Tronton, Bea Cukai Kudus sita 600.000 batang rokok ilegal
Berita Terkait
Memberangus rokok ilegal yang tak (pernah) putus
Jumat, 23 Februari 2024 7:42 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib
KPPBC Kudus ungkap 181 kasus rokok ilegal selama 2023
Kamis, 11 Januari 2024 16:04 Wib
KPPBC Kudus : Target penerimaan cukai rokok 2023 terlampaui
Kamis, 11 Januari 2024 15:23 Wib
KPPBC Kudus cegah kerugian negara Rp16,55 miliar
Senin, 11 Desember 2023 17:22 Wib
KPPBC Kudus limpahkan 15 berkas kasus rokok ilegal ke Kejari
Kamis, 9 November 2023 16:31 Wib
KPPBC Kudus-- TNI ungkap 496.450 batang rokok ilegal
Selasa, 24 Oktober 2023 16:20 Wib
KPPBC Kudus ungkap 141 kasus rokok ilegal Juli - September 2023
Jumat, 13 Oktober 2023 16:58 Wib