Semarang (ANTARA) -
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Syafar Pudji Rochmadi di Semarang, Kamis, memerinci napi penerima remisi khusus Lebaran 2021 berdasarkan tindak pidana terdiri atas 4.633 napi pidana umum, 2.002 napi narkotika, 22 napi terorisme, 10 napi tipikor, dua napi kasus perdagangan ilegal, dan seorang napi kasus pencucian uang.
Unit pelaksana teknis yang terbanyak yang memperoleh remisi Lebaran 2021 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sebanyak 451 napi.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Idulfitri kepada napi beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Selain itu, remisi diberikan kepada napi yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bukan tahanan. Berkekuatan hukum tetap bagi napi berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen.
Napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012, lanjut dia, harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.
Tindak pidana yang terkait dengan ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika l, dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
"Dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana sebagaimana diatur dalam PP 28/2006," ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per 3 Mei 2021 sebanyak 13.796 dengan jumlah narapidana 11.312 dan tahanan 2.484 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan sebanyak 9.341 orang.
Dengan adanya remisi khusus Idulfitri ini, menurut dia, dapat menghemat anggaran sebesar Rp3,6 miliar.