Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus illegal logging senilai ratusan juta rupiah sekaligus mengamankan dua tersangka berinisial KN dan BT serta sebuah truk berpelat nomor polisi K-9728-CP.
"Barang bukti berupa 26 batang kayu jati dari berbagai ukuran yang diangkut dengan menggunakan truk," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu.
Terungkapnya kasus itu berawal saat dua tersangka datang ke lokasi Petak 29 D Kelas Hutan VIII, RPH Subah, KPH Kendal yang diperintah oleh pelaku lain Biul (40) yang kini masih buron.
Baca juga: Polres Batang ungkap tiga kasus dugaan mafia tanah dengan total Rp3 miliar
Baca juga: Polres Batang ajak warga tidak gelar takbir keliling
Setelah sampai di lokasi, sudah ada kayu jati yang dipotong sebanyak 26 batang dan 13 orang tenaga muat.
Namun, saat kayu diangkut truk keluar dari kawasan hutan itu, warga curiga dan melaporkan kasus tersebut kepada petugas sekaligus mengejar pengemudi dan penumpang truk tersebut.
"Saat dikejar, pengemudi truk yang membawa kayu jati itu menabrak sepeda motor warga, kemudian terguling," katanya.
Edwin menyebutkan dua tersangka melakukan illegal logging atau tindak pidana perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Dua tersangka disangka melanggar Pasal 83 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 12 Huruf B dan/atau Pasal 88 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Polres-Kodim Batang tingkatkan patroli larangan mudik Lebaran
Berita Terkait
Polres Batang ingatkan pelajar tidak berkonvoi sambut kelulusan
Selasa, 7 Mei 2024 20:37 Wib
Polres Batang tanamkan optimisme pelajar sebagai generasi bangsa
Selasa, 7 Mei 2024 8:25 Wib
Belasan pelaku perusakan sepeda motor diamankan Polres Temanggung
Senin, 6 Mei 2024 21:35 Wib
Polres Kudus sambangi sekolah untuk kampanyekan setop konvoi kelulusan
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
Polres Boyolali-Polda Jateng tangkap pembunuh pengusaha tembaga
Minggu, 5 Mei 2024 14:49 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 16:48 Wib
Polres Pemalang gagalkan kasus pembegalan sepeda motor
Jumat, 3 Mei 2024 15:57 Wib
Polres Temanggung musnahkan 36 kilogram bubuk petasan
Jumat, 26 April 2024 16:22 Wib