Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK pada Kamis (21/1) memeriksa mantan Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI Tahun 2015-2017 Subagio sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.
"Didalami keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
KPK pada Kamis (21/1) juga memanggil mantan Staf Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015 Djoko Martono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan.
Sebelumnya pada Rabu (20/1), KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus itu, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI 2015-sekarang Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Sutarno.
"Agus Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur (Kepala Urusan) Rencana Bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," kata Ali.
Sedangkan saksi Sutarno didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai Staf Teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
Namun, terdapat seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu (20/1), yaitu Direktur PT Hastaco Multi Sarana Adi Wijarwo.
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali," ujar Ali.
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tersebut.
"Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1).
Namun sesuai kebijakan Pimpinan KPK, Ali menyatakan untuk saat ini lembaganya belum bisa menginformasikan lebih lanjut siapa saja tersangkanya.
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ujar Ali pula.
Berita Terkait
PTPN III Holding Perkebunan bersiap menuju swasembada gula
Sabtu, 23 Maret 2024 12:42 Wib
PTPN I bantu korban banjir di Demak
Selasa, 13 Februari 2024 8:02 Wib
Jadi Supporting Co, PTPN optimistis lakukan perbaikan berkesinambungan
Kamis, 6 Juli 2023 19:48 Wib
HUT Ke-27, PTPN IX gelar jalan sehat dan bagi sembako
Sabtu, 11 Maret 2023 23:41 Wib
PGN gandeng tiga perusahaan Jepang dan PTPN garap proyek Biomethane
Rabu, 8 Maret 2023 15:16 Wib
PTPN IX terus eksplorasi sumber pendapatan di luar bisnis inti
Sabtu, 24 Desember 2022 18:40 Wib
Holding Perkebunan sabet penghargaan The Best SOE 2022
Kamis, 20 Oktober 2022 2:09 Wib
Ekspor kopi PTPN IX semester I 2022 ke Italia capai 90 ton
Jumat, 22 Juli 2022 23:09 Wib