Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK pada Kamis (21/1) memeriksa mantan Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI Tahun 2015-2017 Subagio sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.
"Didalami keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
KPK pada Kamis (21/1) juga memanggil mantan Staf Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun 2014-2015 Djoko Martono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan.
Sebelumnya pada Rabu (20/1), KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus itu, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI 2015-sekarang Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Sutarno.
"Agus Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur (Kepala Urusan) Rencana Bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," kata Ali.
Sedangkan saksi Sutarno didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai Staf Teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill.
Namun, terdapat seorang saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Rabu (20/1), yaitu Direktur PT Hastaco Multi Sarana Adi Wijarwo.
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali," ujar Ali.
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tersebut.
"Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1).
Namun sesuai kebijakan Pimpinan KPK, Ali menyatakan untuk saat ini lembaganya belum bisa menginformasikan lebih lanjut siapa saja tersangkanya.
"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ujar Ali pula.
Berita Terkait

PTPN IX bagikan ratusan masker cegah penyebaran COVID-19
Selasa, 6 Oktober 2020 13:03 Wib

Eks Direktur Pemasaran PTPN III dieksekusi ke Lapas Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2020 18:56 Wib

Tingkatkan pendapatan, PTPN IX optimalkan aset sektor agrowisata
Jumat, 17 Juli 2020 13:59 Wib

PTPN optimistis pembangunan kawasan industri Batang terealisasi pada 2021
Selasa, 30 Juni 2020 21:22 Wib

PTPN IX bantu warga gunakan tunjangan THR direksi
Rabu, 20 Mei 2020 20:21 Wib

Pandemi COVID-19, pendapatan sektor wisata PTPN IX turun tajam
Rabu, 8 April 2020 20:31 Wib

PTPN IX panen raya udang vaname 10 hektare di Pemalang
Kamis, 24 Oktober 2019 16:29 Wib

Serikat Pekerja PTPN IX amankan aset dari penjarah di Cilacap
Kamis, 10 Oktober 2019 15:25 Wib
Komentar