Semarang (ANTARA) -
Menurut dia, ide penulisan buku berawal ketika dirinya sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi, dimana tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (officium nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara korupsi di tingkat pengadilan.
''Namun demikian ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien Kaminya,'' katanya.
Atas dasar itu, dia kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain.
Henry ingin berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat khususnya serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas umumnya dengan harapan ke depan setelah memahami isi buku Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi, berbagai praktik korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat yang berpotensi menyengsarakan masyarakat.
Henry menyampaikan buku tersebut ditulisnya dengan maksud dan tujuan berbagi ilmu pengetahuan kepasa seluruh masyarakat.
"Buku yang bisa dibeli di Gramedia ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat," ujarnya.
Bagi advokat atau pengacara, menurutnya buku ini akan dapat dijadikan sebagai acuan untuk membangun dalil-dalil nota pembelaan atau pledoi bagi klien yang sedang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan bagi polisi atau penyidik, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang, badan hukum, pejabat, arau penyelenggara negara telah dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi
Kemudian, bagi kalangan kejaksaan atau penuntut umum, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan bagi hakim dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyempurnakan keyakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi.
''Untuk mahasiswa, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk bahan diskusi, bedah buku, dan lainnya. Sedangkan untuk masyarakat, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami beberapa unsur-unsur tindakan pidana korupsi,'' jelas Henry yang berencana kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan V Jateng (Solo, Boyolali, Klaten dan Sukoharjo) ini.