Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
“Kami menyambut baik dan menyatakan siap melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis pada kegiatan sosialisasi relaksasi iuran program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis (24/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cilacap gencar sosialisasikan penyesuaian iuran
Acara tersebut diikuti 6.350 peserta dari kementerian/lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Soeprayitno menekankan agar dalam pelaksanaan kebijakan ini BPJAMSOSTEK memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja demi mengedepankan kepuasan peserta, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan yang selama ini tertekan akibat pandemi COVID-19.
Sedangkan Haiyani dalam pidatonya mengimbau para pemberi kerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran tersebut dengan melaporkan data yang sebenarnya kepada BPJAMSOSTEK dan bagi yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi.
Dalam paparannya Ilyas menjelaskan terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021 yakni Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.
Keringanan tersebut diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama, sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen, peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut (relaksasi kedua, red.) peserta harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK dan untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Ilyas menegaskan meski iurannya turun, dipastikan tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan tersebut adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta, serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
BPJAMSOSTEK, tambah Ilyas, justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau.
"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," tutup Ilyas.
Baca juga: Return to Work, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit bantu tangan palsu
Baca juga: Ringankan beban pekerja, BPJAMSOSTEK Jateng-DIY salurkan bahan pangan dan APD