Pembakaran anak di Temanggung, ayah siramkan bensin ke korban
Temanggung (ANTARA) - Tersangka pembakar anak, AF, warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya ALF (12).
"Dalam rekonstruksi dengan melakukan 16 adegan tersebut terungkap tersangka memang sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya yang sedang duduk," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan rekonstruksi kasus pembakaran anak di rumah tersangka AF di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo.
Kejadian pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembakaran anak masuk dalam UU KDRT dan juga perlindungan anak," katanya.
Alfan menyampaikan rekonstruiksi ini tujuan untuk membuat berita acara dan juga untuk pemberkasan perkara oleh karena itu dalam rekonstruksi ini juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Temanggung.
Menurut dia, rekonstruksi ini terkait kronologi, urutan kejadian yang terjadi antara peran tersangka dan bagaimana posisi korban dan saksi-saksi.
Ia menjelaskan dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sesuai dengan keterangan pada berita acara pemeriksaan, tersangka mengambil bensin dari sepeda motor kemudian menyiramkan kepada korban yang sedang duduk.
Kemudian tersangka membakar api di kertas dengan korek, selanjunya tersangka bermaksud menakut-nakuti untuk dibakar.
"Saya bakar kamu-saya bakar kamu (dalam bahasa Jawa) kemudian korban menyambut dengan mengatakan, "Jangan, Pak, jangan, Pak." namun api kemudian menyambar tubuh korban yang telah disiram bensin tersebut," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam rekonstruksi dengan melakukan 16 adegan tersebut terungkap tersangka memang sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya yang sedang duduk," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan rekonstruksi kasus pembakaran anak di rumah tersangka AF di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo.
Kejadian pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jeriken untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembakaran anak masuk dalam UU KDRT dan juga perlindungan anak," katanya.
Alfan menyampaikan rekonstruiksi ini tujuan untuk membuat berita acara dan juga untuk pemberkasan perkara oleh karena itu dalam rekonstruksi ini juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Temanggung.
Menurut dia, rekonstruksi ini terkait kronologi, urutan kejadian yang terjadi antara peran tersangka dan bagaimana posisi korban dan saksi-saksi.
Ia menjelaskan dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sesuai dengan keterangan pada berita acara pemeriksaan, tersangka mengambil bensin dari sepeda motor kemudian menyiramkan kepada korban yang sedang duduk.
Kemudian tersangka membakar api di kertas dengan korek, selanjunya tersangka bermaksud menakut-nakuti untuk dibakar.
"Saya bakar kamu-saya bakar kamu (dalam bahasa Jawa) kemudian korban menyambut dengan mengatakan, "Jangan, Pak, jangan, Pak." namun api kemudian menyambar tubuh korban yang telah disiram bensin tersebut," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.