Seratusan warga Kudus unjuk rasa tolak RUU HIP
Kudus (ANTARA) - Seratusan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang berasal dari sejumlah organisasi masyarakat menggelar unjuk rasa dan doa bersama untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Jumat.
Ormas yang ikuti dalam aksi yang digelar di Alun-Alun Kudus, yakni Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kudus, Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Bulan Bintang, Gerakan Pemuda Ka’bah, Patriot, Majelis Manaqib Nusantara, Pelajar Islam Indonesia, dan KAHMI. Ada juga Laskar Merah Putih, Geram, dan LPKPK.
Para pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan "Cabut dan Tolak RUU HIP".
"Pancasila tidak bisa diubah dengan alasan apa pun. Pihak yang akan mengubah Pancasila, dianggap sebagai antek komunis dan ateis," kata orator aksi Kiai Sihabudin yang juga Ketua FPI Jateng di Kudus, Jumat.
Untuk itu, kata dia, masyarakat di Kabupaten Kudus harus terus mengawal perkembangan pembahasan RUU HIP di DPR RI.
Menurut dia, usulan RUU tersebut harus ditolak karena jelas-jelas ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Tuntut pembatalan RUU HIP, Masyarakat Antikomunis Magelang Raya gelar unjuk rasa
Ia berharap aparat mau mengusut tuntas mereka yang telah merancang, merumuskan, dan mengusulkan pembahasan RUU HIP sehingga bisa diproses secara hukum yang berkeadilan.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kudus Dididk Poerwanto menambahkan bahwa aksi ini merupakan respons atas digulirkannya RUU HIP yang digagas oleh DPR dan pemerintah.
Pancasila, kata Didik, sudah sudah teruji mampu mempersatukan dan menjadi rujukan serta sumber bertata negara sehingga bisa menjaga ideologi bangsa dan menjadi dasar negara.
"Pada masa pandemi COVID-19, tiba-tiba mendengar ada sekelompok anggota DPR RI yang mengajukan RUU HIP," ujarnya.
Di dalam RUU tersebut, kata dia, banyak hal yang kontroversial, bahkan tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai konsiderans.
RUU tersebut, lanjut dia, juga telah menurunkan martabat eksistensi Pancasila sebagai dasar negara yang telah termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Ia menegaskan bahwa aksi ini menjadi bentuk nyata Pemuda Pancasila bersama ormas dan LSM di Kudus untuk menjaga ideologi bangsa dan dasar negara yang sudah final tidak dapat diganggu gugat sampai kapan pun.
Baca juga: Pakar sebut RUU HIP tidak masalah jika untuk memperkuat BPIP
Ormas yang ikuti dalam aksi yang digelar di Alun-Alun Kudus, yakni Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kudus, Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Bulan Bintang, Gerakan Pemuda Ka’bah, Patriot, Majelis Manaqib Nusantara, Pelajar Islam Indonesia, dan KAHMI. Ada juga Laskar Merah Putih, Geram, dan LPKPK.
Para pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan "Cabut dan Tolak RUU HIP".
"Pancasila tidak bisa diubah dengan alasan apa pun. Pihak yang akan mengubah Pancasila, dianggap sebagai antek komunis dan ateis," kata orator aksi Kiai Sihabudin yang juga Ketua FPI Jateng di Kudus, Jumat.
Untuk itu, kata dia, masyarakat di Kabupaten Kudus harus terus mengawal perkembangan pembahasan RUU HIP di DPR RI.
Menurut dia, usulan RUU tersebut harus ditolak karena jelas-jelas ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Tuntut pembatalan RUU HIP, Masyarakat Antikomunis Magelang Raya gelar unjuk rasa
Ia berharap aparat mau mengusut tuntas mereka yang telah merancang, merumuskan, dan mengusulkan pembahasan RUU HIP sehingga bisa diproses secara hukum yang berkeadilan.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kudus Dididk Poerwanto menambahkan bahwa aksi ini merupakan respons atas digulirkannya RUU HIP yang digagas oleh DPR dan pemerintah.
Pancasila, kata Didik, sudah sudah teruji mampu mempersatukan dan menjadi rujukan serta sumber bertata negara sehingga bisa menjaga ideologi bangsa dan menjadi dasar negara.
"Pada masa pandemi COVID-19, tiba-tiba mendengar ada sekelompok anggota DPR RI yang mengajukan RUU HIP," ujarnya.
Di dalam RUU tersebut, kata dia, banyak hal yang kontroversial, bahkan tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai konsiderans.
RUU tersebut, lanjut dia, juga telah menurunkan martabat eksistensi Pancasila sebagai dasar negara yang telah termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Ia menegaskan bahwa aksi ini menjadi bentuk nyata Pemuda Pancasila bersama ormas dan LSM di Kudus untuk menjaga ideologi bangsa dan dasar negara yang sudah final tidak dapat diganggu gugat sampai kapan pun.
Baca juga: Pakar sebut RUU HIP tidak masalah jika untuk memperkuat BPIP