Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan pencairan dana insentif untuk ratusan tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 untuk periode Maret hingga Mei 2020 kepada Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,7 miliar.
"Jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif, tentu cukup banyak karena penghitungannya berdasarkan jumlah pasien penyakit virus corona (COVID-19) yang ditangani selama ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan dari usulan sebesar Rp3,7 miliar, jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima mencapai 890 orang.
Jumlah sebanyak itu, kata dia, memungkinkan ada nama dobel karena usulannya berdasarkan periode penanganan COVID-19 dan ada rumusan nilai insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan, namun secara nominal jumlahnya mencapai Rp3,7 miliar.
Baca juga: Pemprov Jateng pastikan pemberian insentif tenaga kesehatan COVID-19 adil
Selain tenaga kesehatan dari sembilan Puskesmas di Kudus, usulan mendapatkan insentif juga dilakukan oleh RSUD Loekmono Hadi Kudus dan RS Mardi Rahayu Kudus.
Usulan pencairan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lini pertama dan kedua tersebut, kata dia, disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
"Untuk saat ini, dana insentif nakes tersebut belum ada yang cair karena dimungkinkan masih ada tahapan verifikasi oleh Kemenkes," ujarnya.
Ia berharap para tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus bersabar menunggu pencairan dana insentif tersebut.
Sementara dana insentif untuk tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lini ketiga akan dibantu anggaran dari Pemprov Jateng.
"Harapan kami, Pemprov Jateng segera menyampaikan pola pembagiannya sehingga pemkab bisa mempersiapkan anggarannya," ujarnya.
Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.
Baca juga: 85 persen RS di Jateng ajukan insentif tenaga medis COVID-19
Baca juga: Ganjar minta insentif tenaga kesehatan COVID-19 dicairkan
Berita Terkait
Pemprov Jateng salurkan bantuan insentif pengajar agama Rp104,7 miliar
Rabu, 23 Oktober 2024 9:04 Wib
18 kabupaten/kota di Jateng raih insentif fiskal Rp101,6 miliar
Selasa, 1 Oktober 2024 7:38 Wib
Pati terima insentif fiskal Rp5,7 miliar
Kamis, 19 September 2024 6:11 Wib
Sukses turunkan kemiskinan, Pemkot Tegal terima insentif Rp6,4 miliar
Rabu, 18 September 2024 20:00 Wib
Tanggulangi kemiskinan ekstrem, Pemprov Jateng terima dana insentif fiskal Rp5,6 miliar
Rabu, 18 September 2024 19:31 Wib
Pasangan Sam'ani-Bellinda janjikan insentif RT/RW dan beasiswa sekolah
Sabtu, 7 September 2024 13:27 Wib
Jateng terima insentif fiskal Rp6,45 miliar karena turunkan stunting
Kamis, 5 September 2024 12:51 Wib
Presiden Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
Selasa, 20 Agustus 2024 10:50 Wib