Pabrik jamu ilegal di Cilacap digerebek petugas Loka POM
Cilacap (ANTARA) - Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas menggerebek sebuah pabrik jamu ilegal di Desa Gentasari RT 07 RW 03, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami sedang menangani temuan tempat produksi jamu yang tidak terdaftar. Ada banyak temuan, setelah kami hitung ada sekitar enam jenis jamu," kata Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu siang.
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa alat produksi jamu, kemasan jamu yang belum diisi, dan beberapa bahan baku yang masih berbentuk serbuk.
Menurut Suliyanto, kasus produksi jamu ilegal tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya segera menindaklanjutinya.
"Pada hari ini (17/6) kami lakukan penindakan, kemudian pemanggilan kepada penanggung jawab maupun pemilik untuk proses lebih lanjut," kata Suliyanto.
Ketika baru datang di lokasi, Suliyanto melihat ada dua pekerja yang melarikan diri tanpa membawa serta sepeda motornya.
"Sepeda motornya ditinggal di sini. Kami tadi sudah lapor kepada Pak Ketua RT untuk menyaksikan proses ini dan Pak RT nanti akan menjadi saksi dalam penyitaan ini," katanya menjelaskan.
Selain telah memegang kartu tanda penduduk (KTP) milik pekerja, pihaknya sudah mengetahui identitas dan alamat rumah pemilik pabrik jamu ilegal tersebut. Hal ini akan ditangani lebih lanjut.
Akan tetapi, dia belum bersedia menyebutkan inisial pemilik pabrik jamu ilegal yang menghasilkan produk berupa jamu pegal linu, penambah stamina, dan sebagainya.
Menurut dia, pabrik jamu tersebut dikatakan ilegal karena tidak ada izin edar dan lokasinya juga tidakmiliki izin sebagai tempat produksi.
"Nanti juga akan kami uji apakah mengandung BKO (bahan kimia obat) atau tidak. Kalau dilihat dari beberapa sampel, ada beberapa produk yang memang mengandung BKO," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan serbuk warna putih dan serbuk warna cokelat yang diduga BKO. Hal ini akan diuji lebih lanjut.
Baca juga: Pabrik jamu ilegal di Cilacap digerebek petugas Loka POM
Baca juga: BBPOM razia rumah tempat pembuatan jamu ilegal di Cilacap
"Kami sedang menangani temuan tempat produksi jamu yang tidak terdaftar. Ada banyak temuan, setelah kami hitung ada sekitar enam jenis jamu," kata Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu siang.
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa alat produksi jamu, kemasan jamu yang belum diisi, dan beberapa bahan baku yang masih berbentuk serbuk.
Menurut Suliyanto, kasus produksi jamu ilegal tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat, kemudian pihaknya segera menindaklanjutinya.
"Pada hari ini (17/6) kami lakukan penindakan, kemudian pemanggilan kepada penanggung jawab maupun pemilik untuk proses lebih lanjut," kata Suliyanto.
Ketika baru datang di lokasi, Suliyanto melihat ada dua pekerja yang melarikan diri tanpa membawa serta sepeda motornya.
"Sepeda motornya ditinggal di sini. Kami tadi sudah lapor kepada Pak Ketua RT untuk menyaksikan proses ini dan Pak RT nanti akan menjadi saksi dalam penyitaan ini," katanya menjelaskan.
Selain telah memegang kartu tanda penduduk (KTP) milik pekerja, pihaknya sudah mengetahui identitas dan alamat rumah pemilik pabrik jamu ilegal tersebut. Hal ini akan ditangani lebih lanjut.
Akan tetapi, dia belum bersedia menyebutkan inisial pemilik pabrik jamu ilegal yang menghasilkan produk berupa jamu pegal linu, penambah stamina, dan sebagainya.
Menurut dia, pabrik jamu tersebut dikatakan ilegal karena tidak ada izin edar dan lokasinya juga tidakmiliki izin sebagai tempat produksi.
"Nanti juga akan kami uji apakah mengandung BKO (bahan kimia obat) atau tidak. Kalau dilihat dari beberapa sampel, ada beberapa produk yang memang mengandung BKO," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan serbuk warna putih dan serbuk warna cokelat yang diduga BKO. Hal ini akan diuji lebih lanjut.
Baca juga: Pabrik jamu ilegal di Cilacap digerebek petugas Loka POM
Baca juga: BBPOM razia rumah tempat pembuatan jamu ilegal di Cilacap