Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah akan membuka tempat ibadah untuk masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan mulai Jumat (5/6) dengan syarat tegas agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Normal baru keagamaan sudah diberlakukan, diperbolehkan untuk ibadah di masjid, mushalla, dan gereja. Tetapi yang perlu ditekankan adalah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Joko Budiyono di Magelang, Kamis.
ia menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Magelang di Aaula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang.
Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Magelang itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Dalam SE tersebut, katanya, memberikan kelonggaran kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah untuk semua agama, termasuk kegiatan umat Islam yang telah disampaikan dalam Maklumat MUI serta Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan resmi nomor 451/283/123 tertanggal 4 Juni 2020. Dalam surat itu dijelaskan secara teknis kewajiban pengurus/takmir atau penanggung jawab rumah ibadah yang beberapa di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, dan cairan pembersih tangan di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.
Selain itu, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak pakai tanda khusus di lantai/kursi minimal satu meter, pengaturan jumlah jamaah, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah, dan memasang imbauan protokol kesehatan, serta pengurus wajib membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami memberikan syarat salah satunya tempat ibadah harus membuat surat pernyataan melaksanakan protokol kesehatan yang ditujukan kepada kelurahan," kata Joko.
Di samping syarat bagi pengelola, kata dia, masyarakat atau jamaah juga harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain harus sehat, meyakini rumah ibadah telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak berwenang, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan tangan.
Selain itu, menghindari kontak fisik, seperti salaman atau berpelukan, jaga jarak, menghindari berdiam lama/berkumpul di rumah ibadah, sedangkan anak-anak dan lansia maupun orang yang berisiko tertular COVID-19 tidak boleh beribadah ke rumah ibadah. (hms)
Berita Terkait
Dua orang ambil formulir pendaftaran penjaringan PDIP Semarang
Rabu, 8 Mei 2024 16:07 Wib
Pendaftaran calon wali kota jalur perseorangan dibuka
Rabu, 8 Mei 2024 12:40 Wib
Pemkot Semarang gandeng BRIN majukan pertanian lewat teknologi
Rabu, 8 Mei 2024 9:07 Wib
PDIP sebut baru empat orang ambil formulir pendaftaran Pilkada Semarang
Selasa, 7 Mei 2024 20:44 Wib
Ketua KONI Semarang ambil formulir penjaringan pilkada di PDIP
Selasa, 7 Mei 2024 20:36 Wib
Pilkada Kota Semarang, Sekda ambil formulir daftar pilkada di PDI Perjuangan
Selasa, 7 Mei 2024 14:50 Wib
Pilkada Semarang, Demokrat usung Yoyok Sukawi
Senin, 6 Mei 2024 21:34 Wib
DPRD Kota Surakarta fokus pembangunan tujuh industri kecil menengah
Senin, 6 Mei 2024 16:00 Wib