Wonosobo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, meminta kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan wabah COVID-19 untuk kampanye politik terselubung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid di Wonosobo, Jumat, mengatakan semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Berbagai pihak bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.
Namun, Bawaslu Wonosobo mendesak agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pilkada 2020," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jateng desak tak ada kampanye terselubung saat pandemi COVID-19
Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara atau pun dana publik lainnya.
"Kita tahu, bahwa tahapan pilkada memang ditunda, namun baru empat tahapan yang resmi ditunda," katanya.
Sumali menegaskan agar bantuan tersebut jangan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.
"Ini persoalan kemanusiaan, tidak elok penanganan COVID-19 ditumpangi kepentingan politik praktis," katanya.
Ia menuturkan seharusnya bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.
"Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020," katanya.
Sumali mengatakan proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan Pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Sesuai instruksi Bawaslu Jawa Tengah jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.
Ia menyampaikan proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu
dan jika temuan mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan hal itu ke instansi yang berwenang.
Pasal 30 huruf e UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
"Kami sejak awal tahapan sudah melakukan pencegahan, dan hal ini kami tegaskan ulang, kami akan kirimkan lagi surat imbauan pencegahan di tengah pandemi COVID-19," katanya.