Wonosobo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, meminta kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan wabah COVID-19 untuk kampanye politik terselubung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid di Wonosobo, Jumat, mengatakan semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Berbagai pihak bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.
Namun, Bawaslu Wonosobo mendesak agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pilkada 2020," katanya.
Baca juga: Bawaslu Jateng desak tak ada kampanye terselubung saat pandemi COVID-19
Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara atau pun dana publik lainnya.
"Kita tahu, bahwa tahapan pilkada memang ditunda, namun baru empat tahapan yang resmi ditunda," katanya.
Sumali menegaskan agar bantuan tersebut jangan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.
"Ini persoalan kemanusiaan, tidak elok penanganan COVID-19 ditumpangi kepentingan politik praktis," katanya.
Ia menuturkan seharusnya bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.
"Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020," katanya.
Sumali mengatakan proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan Pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
Sesuai instruksi Bawaslu Jawa Tengah jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.
Ia menyampaikan proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu
dan jika temuan mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan hal itu ke instansi yang berwenang.
Pasal 30 huruf e UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
"Kami sejak awal tahapan sudah melakukan pencegahan, dan hal ini kami tegaskan ulang, kami akan kirimkan lagi surat imbauan pencegahan di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu Jateng koordinasi Bawaslu RI soal video "endorse" Prabowo
Rabu, 13 November 2024 21:48 Wib
Empat kerawanan dalam Pilkada Jateng
Selasa, 12 November 2024 20:53 Wib
Bawaslu Kabupaten Temanggung tertibkan APK di jalan protokol
Senin, 11 November 2024 15:17 Wib
Tim hukum Andika-Hendi bakal gugat Bawaslu karena laporan ditolak
Jumat, 8 November 2024 19:48 Wib
Bawaslu Semarang: 2.358 pengawas TPS siap awasi Pilkada 2024
Jumat, 8 November 2024 16:41 Wib
Masukan Bawaslu Boyolali terkait pelaksanaan simulasi Pilkada
Kamis, 7 November 2024 20:25 Wib
Bawaslu Pekalongan ingatkan pengawas TPS agar jaga integritas dan profesional
Senin, 4 November 2024 20:14 Wib
Bawaslu: Sebanyak 1.382 APK di Temanggung melanggar
Minggu, 3 November 2024 18:13 Wib