Jakarta (ANTARA) - Petugas Satpol PP Jatinegara, Jakarta Timur membubarkan kerumunan pedagang dan konsumen di Pasar Ikan Jalan Matraman Raya, Minggu, sebab tidak patuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Laporan masyarakat atas kerumunan di Pasar Ikan Jatinegara sudah kami tindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lapangan," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.
Kegiatan pembubaran pedagang dan konsumen dilakukan petugas Satpol PP pukul 09.00 WIB setelah muncul laporan dari sejumlah masyarakat.
Belasan petugas Satpol PP memberikan sosialisasi terkait bahaha COVID-19 kepada pedagang maupun masyarakat seraya meminta mereka pulang.
Sementara itu kerumunan masyarakat di pedestrian Jalan Matraman yang dikenal sebagai sentra pasar ikan hias di Jakarta itu terjadi sejak Minggu subuh.
Kerumunan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya tampak berdatangan ke lokasi untuk sekadar jalan-jalan atau mencari ikan hias.
"Saya sudah dari jam 05.30 WIB, kebetulan mau ambil pesanan ikan yang saya beli lewat online," kata Nico (29).
Selain memadati pedestrian, pengunjung yang datang ke lokasi itu mayoritas mengendarai sepeda motor, kondisi itu tampak dari area parkir liar di bahu jalan yang penuh dengan sepeda motor.
Mayoritas pengunjung datang menggunakan masker, namun banyak pula pedagang yang acuh pada ketentuan masker.
Baca juga: Polisi siap kawal pemberlakuan PSBB di Tegal
Baca juga: Ganjar instruksikan Wali Kota Semarang kaji penerapan PSBB