Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua orang pencuri yang salah satunya merupakan warga binaan yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan akibat wabah virus corona.
"Iya benar (pelaku berinisial ND) baru keluar satu minggu dari Lapas Kuningan kasus 170 atau pengeroyokan," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Rabu.
Menurutnya, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ND (28) dan IO (35) terjadi pada Jumat (10/4) sekitar jam 21.30 WIB di jalan raya Terusan, Sindang, Kabupaten Indramayu.
Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil paksa tas milik korban. Namun nahas saat dikejar korban, pelaku terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar.
Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru mengatakan kedua pelaku sudah ditahan, namun mereka sempat diamuk warga sekitar ketika ditangkap.
Sebelum dibawa ke Mapolsek Sindang lanjut Hamzah, pelaku dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan pengobatan akibat luka yang diderita.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun," katanya.
Berita Terkait
Polres Jepara raih penghargaan pengelolaan anggaran terbaik dari KPPN
Jumat, 19 April 2024 8:23 Wib
308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Kamis, 18 April 2024 17:40 Wib
Pemkot-Polres rekayasa lalu lintas saat tradisi Syawalan di Pekalongan
Rabu, 17 April 2024 11:13 Wib
Polres Batang intensifkan pemberantasan miras tekan kriminalitas
Rabu, 17 April 2024 8:54 Wib
Polres Pekalongan cegah balon udara liar sambut tradisi Syawalan
Selasa, 16 April 2024 11:12 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Polres Purbalingga tambah personel amankan arus milir Lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 16:19 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib