Cegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK terapkan Protokol Lapak Asik
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK ikut mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kalangan pekerja salah satunya dengan menerapkan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Protokol Lapak Asik) yang dilakukan secara online.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menekankan urgensi pemberlakuan layanan online Protokol Lapak Asik penting dilakukan karena selain mempermudah peserta, juga bisa memperlambatan penyebaran COVID-19.
Dalam melakukan pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), lanjut Krishna, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas.
Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
Sementara jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall.
Selain layanan klaim JHT, tambah Krishna, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik dengan cara formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi. Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.
Pada saat peserta atau petugas perusahaan mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, maka akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Sistem dropbox di luar ruangan tersebut, tambah Krishna, juga bagian dari mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung dan semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap jamin pekerja WFH imbas pandemik COVID-19
Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti itu, akan menekan risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, tambah Krishna, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
"Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK. Hal terpenting saat ini adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama," demikian Krishna.
Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan kenaikan manfaat PP 82
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menekankan urgensi pemberlakuan layanan online Protokol Lapak Asik penting dilakukan karena selain mempermudah peserta, juga bisa memperlambatan penyebaran COVID-19.
Dalam melakukan pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), lanjut Krishna, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas.
Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
Sementara jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi dan memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut. Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta melalui telepon/email/videocall.
Selain layanan klaim JHT, tambah Krishna, pengajuan klaim jaminan lainnya juga diberlakukan metode Lapak Asik dengan cara formulir yang diisi peserta atau perusahaan dapat diletakkan ke dalam dropbox setelah kelengkapan dokumen telah dipenuhi. Peserta, petugas perusahaan, atau ahli waris dapat langsung mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan membawa persyaratan yang ditentukan lalu memasukkan ke dalam dropbox yang disediakan.
Pada saat peserta atau petugas perusahaan mendatangi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK, maka akan selalu diukur suhu tubuhnya dan diwajibkan menjaga higienitas diri sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Sistem dropbox di luar ruangan tersebut, tambah Krishna, juga bagian dari mitigasi BPJAMSOSTEK dalam mengurangi interaksi langsung dan semua dokumen yang diterima akan terlebih dahulu disemprot dengan desinfektan untuk kemudian bisa diserahkan kepada petugas BPJAMSOSTEK di dalam ruangan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK tetap jamin pekerja WFH imbas pandemik COVID-19
Dokumen di dalam dropbox akan diteruskan secara berkala kepada petugas back office untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan dengan cara seperti itu, akan menekan risiko penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, tambah Krishna, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
"Kami jamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK. Hal terpenting saat ini adalah, kami mohon pengertian seluruh peserta yang mengakses layanan kami, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19 untuk kebaikan bersama," demikian Krishna.
Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan kenaikan manfaat PP 82