Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta masih melakukan penyidikan kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sragen berinisial BN (40) yang ada dugaan sengaja menabrak petugas satpam di areal parkir Solo Paragon Mal Banjarsari, Solo.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Andy Rifai diwakili Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan di Solo, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan BN sebagai tersangka atas dugaan sengaja menabrak satpam Solo Paragon Mal dengan mobilnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hingga Senin sudah memeriksa empat orang saksi. Tiga di antara mereka adalah petugas keamanan dan juru parkir Solo Paragon Mal.
"Proses hukum tetap berjalan meski keduanya sudah menyatakan damai," kata Kompol Demianus Palulungan.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda Jazz warna metalik dengan nomor polisi AD-8941-HN milik tersangka sebagai barang bukti.
Tersangka BN untuk sementara tidak ditahan. Namun, yang bersangkutan wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari setiap Senin dan Kamis.
Menurut Demianus, kasus tersebut berawal BN warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, bersama pacarnya DI (27), diduga melakukan tindak asusila di dalam mobilnya saat parkir di Solo Paragon Mal, Kamis (16/1) sore.
Seorang petugas parkir yang curiga mendekati dan mengetuk mobilnya, BN mengaku panik, lalu tancap gas meninggalkan parkiran. Petugas satpam yang sempat mengadang mobil BN, tertabrak.
"Korban mengalami luka lecet di pelipis kirinya," kata Kompol Demianus Palulungan.
Mobil kabur lantas dikejar, lalu ditangkap di kawasan Baki Sukoharjo. Bahkan, mobil oknum ASN itu sempat dirusak oleh massa.
Di lain pihak, kata Demianus, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah pada tindak asusila yang dilakukan BN bersama DI.
Oleh karena itu, polisi fokus pada tindak pidana dugaan penganiayaan. BN secara sengaja menabrak petugas keamanan mal ketika hendak diberhentikan saat keluar dari area parkir.
Atas perbuatan tersangka BN dijerat dengan Pasal 338 dan/atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan/atau 4 tahun penjara.