Kudus (ANTARA) - PT Dewi Citra Sejati yang tengah membangun pabrik di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang nantinya digunakan oleh investor Korea Selatan untuk memproduksi komponen sepatu mengakui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun bangunan sudah berdiri.
"Kami memang belum mengantongi IMB karena masih menunggu izin pengalihan saluran irigasi milik Pemprov Jateng," kata General Affair PT Dewi Citra Sejati Meicky T ditemui usai menghadiri rapat koordinasi terkait IMB pabrik komponen sepatu di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus, di ruang rapat Komisi C DPRD Kudus, Senin.
Ia mengakui semua persyaratan dalam mengurus perizinan dipenuhi, sedangkan belum diurusnya IMB karena masih menunggu izin dari provinsi.
"Hingga kini, terkait hal itu masih dalam proses," ujarnya.
Baca juga: Pabrik komponen sepatu di Jekulo Kudus dipastikan belum kantongi IMB
Untuk kepemilikan lahannya, PT Dewi Citra Sejati sudah mengantongi delapan sertifikat lahan atas nama perusahaan.
Terkait operasional perusahaan hingga sekarang belum beroperasi, sedangkan satu mesin yang ada memang sudah dilakukan uji coba.
Selain siap mematuhi semua aturan dalam berinvestasi di Kabupaten Kudus, lanjut dia, perusahaan juga akan memprioritaskan pekerja lokal saat perusahaan tersebut dioperasikan.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kudus Rinduwan meminta investor di Kudus mematuhi aturan yang berlaku agar nantinya tidak timbul masalah.
"Kalaupun menghadapi kendala soal izin, tentunya Pemkab Kudus siap membantu. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kami dorong untuk membantu percepatan izin yang dibutuhkan, seperti IMB agar nantinya bisa segera dioperasikan," ujarnya.
Ketika pabrik komponen sepatu tersebut dioperasikan, kata Rinduwan, masyarakat Kudus juga akan diuntungkan karena penerimaan pekerjanya akan memprioritaskan masyarakat lokal Kudus.
Terkait hal itu, kata dia, perwakilan PT Dewi Citra Sejati yang hadir sudah ditanya komitmennya dan menyatakan siap memprioritaskan masyarakat lokal Kudus sebagai pekerja.
Perizinan yang belum diurus, kata dia, hanya IMB karena masih menunggu izin pengalihan saluran irigasi, sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) juga sudah dipenuhi.
"Terkait pernyataan bahwa pabrik tersebut belum memiliki AMDAL, karena sesuai aturan kewajiban membuat Amdal ketika luas pabrik yang dibangun lebih dari 1.000 meter persegi. Sedangkan yang dibangun PT Citra Dewi Sejati luasannya tidak sampai sebanyak itu," ujarnya.
Ia menyatakan komitmennya mendukung upaya pemerintah kabupaten bisa menarik investor menanamkan modalnya di Kudus karena bisa menciptakan lapangan usaha serta pemasukan untuk pajak daerah.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kudus, bangunan pabrik milik PT Dewi Citra Sejati yang rencananya hendak digunakan oleh investor asing itu baru mengantongi nomor induk berusaha (NIB), sedangkan IMB belum ada pengajuan.
Sementara laporan masyarakat menyebutkan saluran irigasi selebar 2 meteran dengan panjang sekitar 100-an meter yang melintasi kawasan pabrik diuruk, kemudian dibelokkan ke arah barat persis di depan pabrik.
Saluran baru memiliki kedalaman yang sama dengan saluran lama sekitar 2,5 meter.